Rabu, 30 Maret 2016

Forum atas nama Bank Indonesia dan Pemerintah



FORUM ATAS NAMA BANK INDONESIA
1.      SEANZA (The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision)
 SEANZA berdiri tahun 1957, dibentuk terutama untuk membantu mengatasi masalah keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dan berpengalaman, khususnya pada tingkat manajerial menengah ke atas, yang dihadapi bank sentral negara-negara di kawasan Asia Pasifik. SEANZA Forum Pengawas Perbankan (SEANZA Forum) terdiri dari 24 anggota, termasuk 20 bank sentral, dan 4 perbankan lembaga pengawas. Meliputi 20 negara, di Asia dan Australasia, yang meliputi 20 negara - Australia Prudential Peraturan Authority, Reserve Bank of Australia, Bangladesh Bank, China Banking Regulatory Commission,The Bank Rakyat China, Reserve Bank of India, Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Islam Iran, Hong Kong Monetary Authority, Badan Jasa Keuangan (Jepang), Bank of Japan, Pengawas Keuangan (Korea), Bank of Korea, Monetary Authority of Macao, Bank Negara Malaysia, Bank of Mongolia, Nepal Rastra Bank, Reserve Bank of New Zealand, State Bank of Pakistan, Bank Papua New Guinea, Bangko Sentral ng Pilipinas, Monetary Authority of Singapore, Bank Sentral Sri Lanka, dan Bank Thailand.            
SEANZA juga dibentuk untuk mempromosikan kerjasama antara bank sentral dengan memberikan pelatihan intensif dan sistematis untuk staf bank sentral. kursus pelatihan yang diadakan dua tahun sekali dengan sistem bergilir anggota tuan rumah. SEANZA juga memberikan jalan untuk pertukaran informasi tentang isu-isu dan masalah yang menjadi kepentingan bersama di antara negara anggota. Untuk melakukan hal ini, SEANZA Forum Pengawas Perbankan didirikan pada tahun 1984. peserta Forum telah diperluas melalui bertahun-tahun, dengan perwakilan dari tujuan khusus badan pengawas seperti Dinas Pengawas Korea Keuangan dan Australia Prudential Peraturan Otoritas bergabung pengawas bank sentral. Anggota yang asli bank sentral dari Australia, India , Selandia Baru, Pakistan, dan Sri Lanka. Penambahan yang Bangladesh; Republik Rakyat Cina ; Hong Kong, Cina ; Indonesia ; Iran; Jepang; yang Republik Korea ; Malaysia ; Macao, Cina; Mongolia; Nepal; Papua Nugini, Filipina , Singapura ; dan Thailand.
BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
  1. Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
  2. Penyelesaian transaksi lintas negara
  3. Hubungan koresponden
  4. Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
  5. Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Referensi :
FORUM ATAS NAMA PEMERINTAH
2.IDB ( ISLAMIC DEVELOPMENT BANK )
Islamic Development Bank (IDB) adalah lembaga pembiayaan pembangunan internasional yang didirikan sebagai tindak lanjut dari deklarasi y  ang dicetuskan dalam konferensi menteri keuangan negara-negara Islam yang diadakan di Jeddah, Arab Saudi, pada bulan Dzul Qa’da 1393 H (Desember 1973) dan ditandatangani oleh perwakilan dari dua puluh tiga negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Pertemuan pertama Dewan Gubernur Bank berlangsung di Riyadh, Arab Saudi, pada bulan Rajab 1395 H (Juli 1975). Bank mulai berfungsi pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H).
Pada akhir 1419 H (1999 M) keanggotaan Bank telah meningkat menjadi 53 negara, dibandingkan dengan dua puluh tiga pada saat peresmian tahun 1395 H (1975). Keanggotaan Bank diperkirakan akan meningkat lebih lanjut dalam waktu dekat jika diperlukan. Keanggotaa yang sekarang terdiri dari 56 negara. Kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota OKI, membayar konstribusi ke Ibukota dari Bank dan bersedia menerima syarat-syarat dan kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan IDB Gubernur.
Bank didirikan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara anggota dan masyarakat muslim secara individual maupun bersama-sama, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel.
Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negeri terutama dalam barang-barang modal diantara negara anggota yakni  memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan Syariah. Adapun tujuan dari IDB sendiri adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994), Kuala Lumpur, Malaysia (1994). Almaty, Kazakhstan (1997) dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. Tahun Hijriah digunakan dalam Financial Year.
Prinsip Pengelolaan
a.              Islamic Development Bank beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
b.             Syariah adalah seperangkat aturan yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, dan pendapat ilmiah (Ijtihad) yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah.
c.              Prinsip-prinsip Syariah yang mengatur perbankan Islam adalah sebagai berikut:
·        pelarangan bunga (riba) dalam seluruh transaksi keuangan, seperti: riba utang, riba dalam penjualan, termasuk forward penawaran mata uang dan bursa berjangka.
·       Partisipasi dalam pembagian untung-rugi (profit and loss sharing), karena bunga tidak dibenarkan dalam transaksi Islam.
d.             IDB tidak meminjam dari pasar dan operasinya ditopang oleh modal pemegang saham, saldo laba dan dana internal melalui operasi perdagangan luar negeri dan pembiayaan proyek. IDB memiliki anggota non-regional. IDB adalah lembaga yang dibentuk oleh umat, untuk umat dan dioperasikan dan dikelola oleh umat. IDB membiayai perdagangan dan pembangunan proyek-proyek baik untuk sektor publik dan swasta, membiayai proyek-proyek berukuran besar dan menengah dan usaha kecil di negara-negara anggota.
e.              Di negara-negara non-anggota, IDB mendukung komunitas Islam dengan memberikan beasiswa dan fasilitas pelatihan. Melalui Islamic Research Training Institute (IRTI), IDB melakukan penelitian pada topic-topik tentang Islam yang memiliki relevansi dengan kekinian. IDB juga memobilisasi kemampuan teknis dalam negara-negara anggota dalam rangka untuk mempromosikan pertukaran keahlian dan pengalaman. Pengembangan sains dan teknologi berada di garis depan agenda strategis IDB yang merupakan bagian integral dari pembiayaan proyek. Selain itu, IDB menyediakan beasiswa prestasi untuk teknologi tinggi bagi para sarjana untuk melanjutkan program doktor dan penelitian pasca-doktoral di pusat-pusat keunggulan di dunia.
f.              Melalui Korporasi Islamic Corporation for the Insurance of Investments and Export Credit (ICIEC), IDB menyediakan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, kredit ekspor, asuransi untuk membiayai tagihan ekspor non-tunai yang diakibatkan dari resiko-resiko transaksi komersial (perorangan) maupun non-komersial (negara).
g.             IDB memiliki prinsip operasional antara lain :
·                IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam.
·                IDB proaktif.
·                IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama.
·                IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum menyusunnya menjadi program.
·                IDB berkonsultasi dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan.
Visi misi
Demi mencapai tujuannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara-negara anggota dan masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskninan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi Islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerjasama antara negara-negara anggota melalui mitra pembangunan IDB. Didalam misinya IDB memiliki nilai-nilai inti yang disingkat dengan PRIDE, yaitu:
1.             Performance: keunggulan kinerja dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan klien dan mitra.
2.             Responsiveness: menanggapi kebutuhan klien dengan fokus dan progresif dengan pendekatan berdasarkan review kinerja, refleksi terhadap kemajuan dan tekad untuk memberikan yang terbaik.
3.             Integrity: menunjukkan tingkat ketulusan, kejujuran dan keadilan yang tinggi.
4.             Dedication: dedikasi dalam melayani klien dengan baik dan tekad yang didukung oleh kreativitas dan inisiatif.
5.             Empowerment: Pemberdayaan staf dan entitas yang bersangkutan dengan tanggung jawab, wewenang dan kerjasama tim.
Peran
Sejak berdiri pada tahun 1975, IDB telah banyak berperan dalam berbagai aspek sebagai lembaga pembiayaan pembangunan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Melalui instrumen ini, IDB membiayai berbagai proyek dalam bidang pertanian, industri, agro-industri, dan sektor infrastruktur. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan IDB yang terdiri atas:
1)             Pinjaman pembiayaan (Loan financing)
Pinjaman pembiayaan yaitu sebuah bentuk pemberian ijin biasa dan diberikan pada sebagian negara anggota yang agak maju. Pinjaman ini diperluas terutama untuk pemerintah atau lembaga-lembaga publik yang memiliki jaminan pemerintah dan menyediakan pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek dasar pembangunan infrastruktur dan pertanian. Sampai akhir 1419 H telah disalurkan sebanyak 341 proyek pinjaman senilai ID 1485 milyar atau US$ 1895 milyar.
2)             Sewa kontrak (Leasing)
Dengan bentuk ini, IDB pada awalnya  menyewa kepemilikan aset. Setelah pengembalian penuh terjadi, asset dikirimkan pada penyewa. Misalnya mesin dan peralatan yang diperlukan untuk jalur produksi pabrik dalam hal pembiayaan, pembangkit listrik tanaman, atau kapal laut, dan lain-lain. Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 107 operasi dengan nilai ID 1222 milyar atau US$ 1627 milyar.
3)             Penjualan angsuran (Installment Sale)
Bentuk ini hampir mirip dengan leasing namun memberikan transfer tengah dari kepemilikan aset kepada penerima wewenang. Kepemilikan ditransfer  dengan mengirimkan pengembalian secara berangsur. Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 109 operasi senilai ID 952 milyar atau US$ 1263 milyar.
4)             Pengikutsertaan berkeadilan (Equity Participation)
IDB berpartisipasi dalam modal saham produktif  agro-industri dan proyek-proyek industri yang mampu secara ekonomi dan memiliki financially viables.
5)             Bagi hasil (Profit Sharing)
Bagi Hasil adalah suatu bentuk kemitraan yang melibatkan pengumpulan dana antara IDB dan pihak lain untuk pembiayaan proyek, masing-masing mitra memperoleh persentase dari keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha, dimana rekanan bisnis (mitra) mengumpulkan sumber daya mereka dalam sebuah usaha bersama (joint venture) dan dari masing-masing rekanan dilakukan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing.
6)             Istisna’a
Istisna’a dalah model baru yang dilakukan pada tahun 1996 (1416 H). Tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan perdagangan barang-barang modal diantara negara-negara anggota.  Sampai akhir 1419 H, 4 operasi telah dijalankan dengan nilai ID 38 milyar atau US$ 53 milyar.
7)             Bantuan-bantuan teknis (Technical Assistance)
Bantuan-bantuan teknis diberikan untuk memfasilitasi persiapan proyek dan kapasitas gedung, dan diberikan dalam bentuk pinjaman, bantuan atau kombinasi keduanya.  Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 278 operasi senilai ID 91 milyar atau US$ 114 milyar.  Program Kerjasama Teknis IDB dan Islamic Research Institute (IRTI) juga memberikan  beberapa tipe bantuan teknis lain dalam bentuk seminar, workshops dan pertukaran tenaga ahli.
8)             Pembiayaan pembangunan sumber daya manusia  (HRD and Project Finance)
Berdasarkan pasal-pasal organisasi, IDB berkomitmen untuk mendukung komunitas muslim pada negara-negara bukan anggota, dimana mereka hidup sebagai kaum minoritas yang membutuhkan bantuan dari saudara-saudara sesama muslim. Sejumlah besar dana telah dikirimkan oleh IDB untuk membantu komunitas ini dalam bentuk pembangunan sumber daya manusia (HRD) melalui pemberian beasiswa yang diurus oleh Scholarship Office, dan juga berhubungan dengan keadaan darurat, infrastruktur dan keringanan melalui Special Assistance Office. Sampai tahun 1999, IDB telah memberikan kurang lebih US$ 200 milyar pada yang membutuhkan  yang tersebar pada 63 negara melalui 482 proyek dan 5000 beasiswa.
9)             Penelitian dan pelatihan (Research and Training)
Dengan cara yang sama, IDB mendirikan sebuah lembaga penelitian dan pelatihan Islam (Islamic Research and Training Institute/IRTI) untuk mengelola penelitian pada bidang ekonomi dan perbankan Islam, sekaligus mengadakan program pelatihan pada negara-negara anggota yang membutuhkan. Lebih dari 100 judul buku telah diterbitkan oleh IRTI dalam berbagai macam bahasa, Inggris, Arab dan Perancis, yang didistribusikan secara gratis bagi yang membutuhkan untuk penelitian dan pelatihan.
Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IDB)
Negara Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Islamic Development Bank. Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan IDB telah dilakukan sejak tahun 1978/1398 H. Sharing Indonesia terhadap total modal IDB sebesar 2,32 %. Porsi ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara penyetor modal IDB. Saat ini Indonesia menjadi salah satu anggota Board Executive Director (BED) di IDB.
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
National agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia meliputi:
·         Bidang IDB Scholarship Program dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan.
·         Bidang penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank Indonesia.
·         Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
·         Bidang kerja sama perdagang-an, Commitee for Commercial and Economic Corporation (COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar Negeri.
·         Bidang kerja sama ilmu dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi.
·         Bidang pertukaran informasi melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR.
·         Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo).
·         Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing.
·         Bidang kerja sama antar pengusaha OKI (Organisasi Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan OKI.
·         Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan perincian, sudah dibayar sebesar ID63.100.000,00; 30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur 10 x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari sisanya, yaitu sebesar ID42.812.000,00 bersifat callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu. 
Referensi :











Tidak ada komentar:

Posting Komentar