FORUM ATAS NAMA BANK
INDONESIA
1. SEANZA (The
South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision)
SEANZA berdiri tahun 1957, dibentuk terutama
untuk membantu mengatasi masalah keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dan
berpengalaman, khususnya pada tingkat manajerial menengah ke atas, yang
dihadapi bank sentral negara-negara di kawasan Asia Pasifik. SEANZA Forum Pengawas Perbankan
(SEANZA Forum) terdiri dari 24 anggota, termasuk 20 bank sentral, dan 4
perbankan lembaga pengawas. Meliputi 20 negara, di Asia dan Australasia, yang
meliputi 20 negara - Australia Prudential Peraturan Authority, Reserve Bank of
Australia, Bangladesh Bank, China Banking Regulatory Commission,The Bank Rakyat
China, Reserve Bank of India, Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Islam Iran,
Hong Kong Monetary Authority, Badan Jasa Keuangan (Jepang), Bank of Japan,
Pengawas Keuangan (Korea), Bank of Korea, Monetary Authority of Macao, Bank
Negara Malaysia, Bank of Mongolia, Nepal Rastra Bank, Reserve Bank of New
Zealand, State Bank of Pakistan, Bank Papua New Guinea, Bangko Sentral ng
Pilipinas, Monetary Authority of Singapore, Bank Sentral Sri Lanka, dan Bank
Thailand.
SEANZA
juga dibentuk untuk mempromosikan kerjasama antara bank sentral dengan memberikan
pelatihan intensif dan sistematis untuk staf bank sentral. kursus pelatihan yang diadakan dua tahun sekali dengan sistem
bergilir anggota tuan rumah. SEANZA juga memberikan jalan untuk pertukaran
informasi tentang isu-isu dan masalah yang menjadi kepentingan bersama di
antara negara anggota. Untuk melakukan hal ini,
SEANZA Forum Pengawas Perbankan didirikan pada tahun 1984. peserta Forum telah
diperluas melalui bertahun-tahun, dengan perwakilan dari tujuan khusus badan
pengawas seperti Dinas Pengawas Korea Keuangan dan Australia Prudential
Peraturan Otoritas bergabung pengawas bank sentral. Anggota yang asli bank sentral dari Australia, India , Selandia Baru, Pakistan, dan Sri Lanka. Penambahan yang Bangladesh; Republik Rakyat Cina ; Hong Kong, Cina ; Indonesia ; Iran; Jepang; yang Republik
Korea ; Malaysia ;
Macao, Cina; Mongolia;
Nepal; Papua Nugini, Filipina , Singapura ; dan Thailand.
BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan
dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional
meliputi bidang-bidang :
- Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
- Penyelesaian transaksi lintas negara
- Hubungan koresponden
- Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
- Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Referensi :
FORUM ATAS NAMA PEMERINTAH
2.IDB
( ISLAMIC DEVELOPMENT BANK )
Islamic
Development Bank (IDB) adalah lembaga pembiayaan pembangunan internasional yang
didirikan sebagai tindak lanjut dari deklarasi y ang dicetuskan dalam konferensi menteri
keuangan negara-negara Islam yang diadakan di Jeddah, Arab Saudi, pada bulan
Dzul Qa’da 1393 H (Desember 1973) dan ditandatangani oleh perwakilan dari dua
puluh tiga negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Pertemuan
pertama Dewan Gubernur Bank berlangsung di Riyadh, Arab Saudi, pada bulan Rajab
1395 H (Juli 1975). Bank mulai berfungsi pada tanggal 20 Oktober 1975 (15
Syawal 1395 H).
Pada
akhir 1419 H (1999 M) keanggotaan Bank telah meningkat menjadi 53 negara, dibandingkan
dengan dua puluh tiga pada saat peresmian tahun 1395 H (1975). Keanggotaan Bank
diperkirakan akan meningkat lebih lanjut dalam waktu dekat jika diperlukan.
Keanggotaa yang sekarang terdiri dari 56 negara. Kondisi dasar untuk keanggotaan
adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota OKI, membayar
konstribusi ke Ibukota dari Bank dan bersedia menerima syarat-syarat dan
kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan IDB Gubernur.
Bank
didirikan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara
anggota dan masyarakat muslim secara individual maupun bersama-sama, sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Fungsi IDB
adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dalam pembangunan
ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana
khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat Muslim di
negara-negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan
memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang
kompatibel.
Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu
dalam promosi perdagangan luar negeri terutama dalam barang-barang modal diantara
negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara-negara
anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam
kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan
Syariah. Adapun tujuan dari IDB sendiri adalah untuk mendorong pembangunan
ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik
secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
yaitu, Hukum Islam.
Kantor
pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya
telah dibuka di Rabat, Maroko (1994), Kuala Lumpur, Malaysia (1994). Almaty,
Kazakhstan (1997) dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12
negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia,
Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa
resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga
digunakan dalam keseharian kerja. Tahun Hijriah digunakan dalam Financial
Year.
Prinsip
Pengelolaan
a.
Islamic Development Bank beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
b.
Syariah adalah seperangkat aturan yang berasal
dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, dan pendapat ilmiah (Ijtihad) yang didasarkan
pada Al-Qur'an dan Sunnah.
c.
Prinsip-prinsip Syariah yang mengatur perbankan
Islam adalah sebagai berikut:
·
pelarangan bunga (riba) dalam seluruh transaksi
keuangan, seperti: riba utang, riba dalam penjualan, termasuk forward penawaran
mata uang dan bursa berjangka.
· Partisipasi dalam pembagian untung-rugi (profit
and loss sharing), karena bunga tidak dibenarkan dalam transaksi Islam.
d.
IDB tidak meminjam dari pasar dan operasinya
ditopang oleh modal pemegang saham, saldo laba dan dana internal melalui
operasi perdagangan luar negeri dan pembiayaan proyek. IDB memiliki anggota
non-regional. IDB adalah lembaga yang dibentuk oleh umat, untuk umat dan
dioperasikan dan dikelola oleh umat. IDB membiayai perdagangan dan pembangunan
proyek-proyek baik untuk sektor publik dan swasta, membiayai proyek-proyek
berukuran besar dan menengah dan usaha kecil di negara-negara anggota.
e.
Di negara-negara non-anggota, IDB mendukung
komunitas Islam dengan memberikan beasiswa dan fasilitas pelatihan. Melalui Islamic
Research Training Institute (IRTI), IDB melakukan penelitian pada
topic-topik tentang Islam yang memiliki relevansi dengan kekinian. IDB juga
memobilisasi kemampuan teknis dalam negara-negara anggota dalam rangka untuk
mempromosikan pertukaran keahlian dan pengalaman. Pengembangan sains dan
teknologi berada di garis depan agenda strategis IDB yang merupakan bagian
integral dari pembiayaan proyek. Selain itu, IDB menyediakan beasiswa prestasi
untuk teknologi tinggi bagi para sarjana untuk melanjutkan program doktor dan
penelitian pasca-doktoral di pusat-pusat keunggulan di dunia.
f.
Melalui Korporasi Islamic Corporation for the
Insurance of Investments and Export Credit (ICIEC), IDB menyediakan, sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah, kredit ekspor, asuransi untuk membiayai tagihan
ekspor non-tunai yang diakibatkan dari resiko-resiko transaksi komersial
(perorangan) maupun non-komersial (negara).
g.
IDB memiliki prinsip operasional antara lain :
·
IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan
landasan islam.
·
IDB proaktif.
·
IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan
kerjasama.
·
IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat
sebagai target sebelum menyusunnya menjadi program.
·
IDB berkonsultasi dengan intens kepada setiap
stakeholders dalam setiap program yang diajukan.
Visi
misi
Demi mencapai tujuannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam
mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara-negara anggota dan masyarakat
Muslim di negara-negara non-anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping
itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskninan, mendukung pembangunan
manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi Islam, perbankan dan keuangan
dan meningkatkan kerjasama antara negara-negara anggota melalui mitra
pembangunan IDB. Didalam misinya IDB memiliki nilai-nilai inti yang disingkat
dengan PRIDE, yaitu:
1.
Performance: keunggulan kinerja dalam semua kegiatan
yang berhubungan dengan klien dan mitra.
2.
Responsiveness: menanggapi kebutuhan klien dengan fokus
dan progresif dengan pendekatan berdasarkan review kinerja, refleksi terhadap
kemajuan dan tekad untuk memberikan yang terbaik.
3.
Integrity: menunjukkan tingkat ketulusan, kejujuran dan
keadilan yang tinggi.
4.
Dedication: dedikasi dalam melayani klien dengan baik
dan tekad yang didukung oleh kreativitas dan inisiatif.
5.
Empowerment: Pemberdayaan staf dan entitas yang bersangkutan
dengan tanggung jawab, wewenang dan kerjasama tim.
Peran
Sejak berdiri pada tahun 1975, IDB telah banyak berperan dalam berbagai
aspek sebagai lembaga pembiayaan pembangunan yang berdasarkan pada prinsip
syariah. Melalui instrumen ini, IDB membiayai berbagai proyek dalam bidang
pertanian, industri, agro-industri, dan sektor infrastruktur. Adapun
bentuk-bentuk pembiayaan IDB yang terdiri atas:
1)
Pinjaman
pembiayaan (Loan financing)
Pinjaman
pembiayaan yaitu sebuah bentuk pemberian ijin biasa dan diberikan pada sebagian
negara anggota yang agak maju. Pinjaman ini diperluas terutama untuk pemerintah
atau lembaga-lembaga publik yang memiliki jaminan pemerintah dan menyediakan
pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek dasar pembangunan infrastruktur
dan pertanian. Sampai akhir 1419 H telah disalurkan sebanyak 341 proyek
pinjaman senilai ID 1485 milyar atau US$ 1895 milyar.
2)
Sewa
kontrak (Leasing)
Dengan
bentuk ini, IDB pada awalnya menyewa kepemilikan aset. Setelah
pengembalian penuh terjadi, asset dikirimkan pada penyewa. Misalnya mesin dan
peralatan yang diperlukan untuk jalur produksi pabrik dalam hal pembiayaan,
pembangkit listrik tanaman, atau kapal laut, dan lain-lain. Sampai akhir 1419
H, IDB telah menjalankan 107 operasi dengan nilai ID 1222 milyar atau US$ 1627
milyar.
3)
Penjualan
angsuran (Installment Sale)
Bentuk
ini hampir mirip dengan leasing namun memberikan transfer
tengah dari kepemilikan aset kepada penerima wewenang. Kepemilikan
ditransfer dengan mengirimkan pengembalian secara berangsur. Sampai
akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 109 operasi senilai ID 952 milyar atau US$
1263 milyar.
4)
Pengikutsertaan
berkeadilan (Equity Participation)
IDB
berpartisipasi dalam modal saham produktif agro-industri dan
proyek-proyek industri yang mampu secara ekonomi dan memiliki financially
viables.
5)
Bagi
hasil (Profit Sharing)
Bagi
Hasil adalah suatu bentuk kemitraan yang melibatkan pengumpulan dana antara IDB
dan pihak lain untuk pembiayaan proyek, masing-masing mitra memperoleh
persentase dari keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha, dimana rekanan
bisnis (mitra) mengumpulkan sumber daya mereka dalam sebuah usaha bersama (joint
venture) dan dari masing-masing rekanan dilakukan pembagian keuntungan
secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing.
6)
Istisna’a
Istisna’a dalah model baru yang dilakukan pada tahun 1996
(1416 H). Tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan perdagangan barang-barang
modal diantara negara-negara anggota. Sampai akhir 1419 H, 4 operasi
telah dijalankan dengan nilai ID 38 milyar atau US$ 53 milyar.
7)
Bantuan-bantuan
teknis (Technical Assistance)
Bantuan-bantuan
teknis diberikan untuk memfasilitasi persiapan proyek dan kapasitas gedung, dan
diberikan dalam bentuk pinjaman, bantuan atau kombinasi
keduanya. Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 278 operasi
senilai ID 91 milyar atau US$ 114 milyar. Program Kerjasama Teknis
IDB dan Islamic Research Institute (IRTI) juga
memberikan beberapa tipe bantuan teknis lain dalam bentuk seminar,
workshops dan pertukaran tenaga ahli.
8)
Pembiayaan
pembangunan sumber daya manusia (HRD and Project Finance)
Berdasarkan
pasal-pasal organisasi, IDB berkomitmen untuk mendukung komunitas muslim pada
negara-negara bukan anggota, dimana mereka hidup sebagai kaum minoritas yang
membutuhkan bantuan dari saudara-saudara sesama muslim. Sejumlah besar dana
telah dikirimkan oleh IDB untuk membantu komunitas ini dalam bentuk pembangunan
sumber daya manusia (HRD) melalui pemberian beasiswa yang diurus oleh Scholarship
Office, dan juga berhubungan dengan keadaan darurat, infrastruktur dan
keringanan melalui Special Assistance Office. Sampai tahun
1999, IDB telah memberikan kurang lebih US$ 200 milyar pada yang
membutuhkan yang tersebar pada 63 negara melalui 482 proyek dan 5000
beasiswa.
9)
Penelitian
dan pelatihan (Research and Training)
Dengan
cara yang sama, IDB mendirikan sebuah lembaga penelitian dan pelatihan Islam (Islamic
Research and Training Institute/IRTI) untuk mengelola penelitian pada
bidang ekonomi dan perbankan Islam, sekaligus mengadakan program pelatihan pada
negara-negara anggota yang membutuhkan. Lebih dari 100 judul buku telah
diterbitkan oleh IRTI dalam berbagai macam bahasa, Inggris, Arab dan Perancis,
yang didistribusikan secara gratis bagi yang membutuhkan untuk penelitian dan
pelatihan.
Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IDB)
Negara Indonesia
merupakan salah satu negara pendiri Islamic Development Bank. Kerjasama yang
dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan IDB telah dilakukan sejak tahun
1978/1398 H. Sharing Indonesia terhadap total modal IDB sebesar 2,32 %. Porsi
ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara penyetor modal IDB. Saat ini
Indonesia menjadi salah satu anggota Board Executive Director (BED) di
IDB.
Indonesia selalu ikut
aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral,
financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia.
Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota
baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain
khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan
pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara
lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources),
kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan
penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance
of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan
dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan
terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB
sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan
penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB
dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan
informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
National agency yang
telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia
meliputi:
·
Bidang IDB Scholarship
Program dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan &
Hubungan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan.
·
Bidang penanganan
bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat
Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank
Indonesia.
·
Bidang pemasaran
perdagang-an, dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
·
Bidang kerja sama
perdagang-an, Commitee for Commercial and Economic Corporation (COMCEC),
dilakukan oleh Departemen Luar Negeri.
·
Bidang kerja sama ilmu
dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan
International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources
Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi.
·
Bidang pertukaran
informasi melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference
Information Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications
Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR.
·
Bidang asuransi
(ICIIEC), dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo).
·
Bidang penyaluran dana
dari IDB, dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity,
Islamic Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing.
·
Bidang kerja sama antar
pengusaha OKI (Organisasi Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur
Tengah dan OKI.
·
Bidang kerja sama
teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic
Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota
diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban
Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan perincian, sudah dibayar
sebesar ID63.100.000,00; 30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur 10
x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari sisanya, yaitu sebesar
ID42.812.000,00 bersifat callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar