“PERBEDAAN BANK UMU M, BANK UMUM
SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, dan BPRS BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA”
UU PBI
|
PERIZINAN
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
1.
memperoleh izin dari Bank
Indonesia selaku bank sentral
2.
adanya 2 tahap mengenai perizinan
bank umum yaitu tahap persetujuan mengenai persiapan pendirian bank, dan
pemberian izin usaha yakni izin usaha yang di berikan untuk melakukan
kegiatan usaha setelah persiapan selesai di lakukan. Selama belum mendapatkan
izin tersebut dilarang melakukan pendirian bank
3.
modal utama minimal yaitu 3 triliun
4.
bank harus milik WNI/Badan hukum
Indonesia
5.
WNI bekerjasama dengan WNA atau
WNA menjalin kemitraan dengan kepemilikan saham maksimal 99% dari modal awal setoran
bank
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
1.
memperoleh izin dari Bank
Indonesia
2.
Bentuk badan hukumnya adalah
perseroan terbatas
3.
modal utama minimal 1 triliun
4.
milik WNI
5.
WNI bekerjasama dengan WNA atau
WNA menjalin kemitraan dengan maksimal saham 99%.
6.
pemerintah daerah
7.
Calon anggota DPS harus mendapat
rekomendasi dari MUI
8.
Pencabutan izin usaha atas
permintaan bank
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
1.
memperoleh izin dari Bank Indonesia dalam bentuk izin
usaha valuta asing
2.
BUK yang memiliki UUS telah
mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3.
Memiliki daftar calon nasabah
yang melakukan transaksi dengan valuta asing
4.
Rencana pembukuan, perubahan
status, pemindahan alamat, dan atau menutup kantor UUS (Kantor cabang
syariah, kantor cabang pembantu syariah, kantor kas syariah, kantor fungesional
syariah, kantor pelayanan kas syariah) wajib di cantumkan dalam rencana
bisnis UUS
5.
modal kerja UUS minimal 100
milyar
6.
modal kerja harus disisihkan
dalam bentuk tunai
7.
Proses pencabutan izin usaha UUS
atas permintaan BUK yang memiliki UUS
di lakukan melalui dua tahap yaitu: persetujuan persiapan pencabutan izin
usaha dan pencabutan usaha. Permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha
dan permohonan izin usahaUUS di ajukan oleh BUK yang memiliki UUS kepada bank
indonesia di sertai dengan dokumen
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
1.
milik WNI, Badan hukum milik WNI
2.
pemerintah daerah
3.
WNI dan Badan Hukum dan
Pemerintah Daerah
4.
modal minimal dirinci dari :
·
DKI Jakarta minimal 5 milyar
·
Provinsi Jawa, Bali, bekasi,
Depok, Tanggerang, minimal 2 milyar.
·
Selain Jawa-Bali minimal 1 milyar
hal ini juga berlaku bagi kawasan Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
·
500 juta bagi daerah diluar yang
disebutkan diatas.
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
1.
milik WNI 100% saham milik WNI
2.
milik WNI dan pemerintah daerah
3.
pemerintah daerah
4.
modal minimal,
·
2 milyar Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
·
1 milyar diluar kota provinsi
yang dicantumkan diatas
·
500 juta di wilayah diluar yang
disebutkan diatas.
|
UU PBI
|
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN
PEJABAT EKSEKUTIF
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
1. Dalam
upaya memelihara perbankan nasional yang sehat dan kuat di perlukan
penyesuaian kebijakan perbankan yang di harapkan dapat meningkatkan dan
memperkokoh pertahanan perbankan nasional
2. memiliki
pengalaman dan keahlian dibidang perbankan dan mampu mengembangkan
operasional bank
3. tidak
pernah vailit
4. uji
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
5. memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya
6. Bank
yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata
cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
7. Pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif.
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
1. Anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi tidak terdaftar dalam
orang tercela dalam bidang perbankan sesuai dengan yang di tetapkan BI dan
memiliki kemampuan dalam menjalankan
tugasnya dan memiliki integritas yang baik
2. uji
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
3. Jumlah
anggota Dewan Komisaris paling kurang 2 (dua) anggota dewan komisaris, jumlah
direksi bank skurang-kurangnya 3 orang dan paling banyak sama dengan jumlah
anggota Direksi
4. satu
dari dewan komisaris wajib tinggal di Indonesia
5. Paling
kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah
Komisaris Independen
6. Anggota
direksi di larang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
dengan anggota direksi lain atau anggota dewan komisaris
7. anggota
direksi bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25%
8. tidak
boleh memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas
dan wewenang tanpa batas
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
1.
Penunjukan dan/atau penggantian
Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib
dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pengangkatan dan/atau penggantian efektif
2.
Direktur dapat merangkap tugas
BUK selama tidak ada benturan
3.
Direktur UUS wajib mengikuti
proses wawancara
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
1.
wajib memenuhi persyaratan kopetensi,
integritas, dan reputasi keuangan
2.
paling sedikit 50% anggota Dewan
Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan dan
pengalaman minimal 2 tahun
3.
Anggota Direksi paling sedikit
berjumlah 2 orang
4.
pendidikan formal paling rendah
setingkat D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110
SKS dalam pendidikan S-1.
5.
Anggota Direksi wajib memiliki
sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
1.
wajib memenuhi persyaratan
kopetensi, integritas, dan reputasi keuangan
2.
Dewan Komisaris wajib mendorong
Direksi BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah
3.
Dewan Komisaris paling sedikit 2
orang dan paling banyak 3 orang
4.
satu anggota dewan komisaris
wajib berdomisili di dekat kantor BPRS
5.
Direktur utama minimal 2 tahun berpengalaman
di pendanaan atau pembiayaan di perbankan syariah
6.
3 tahun sebagai direksi atau
setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah.
|
UU PBI
|
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
1.
Harus memiliki izin dari Bank
Indonesia dalam pembukaan kantor cabang
2.
jenis kantor yang semula kantor
cabang, kantor di bawah cabang di tambahkan dengan kantor wilayah yaitu
kantor yang membantu kantor pusat bank melalui fungsi administrasi dan koordinasi
terhadap beberapa kantor cabang di wilayah tertentu
3.
rencana pembukaan KC di cantumkan
dalam rencana bisnis bank (RBB) dan pelaksanaan pembukaan kantor tersebut di
laporkan dalam laporan realisasi RBB
4.
rencana pembukaan kegiatan
pelayanan kas antara lain kas keliling, paiment point dan ATM, di cantumkan
dalam RBB dan pelaksanaan pembukaan tersebut di laporkan dalam laporan
realisasi bank
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
1.
pembukaan kantor cabang (KC)
mendapat izin dari pimpinan BI
2.
pembukaan KC dicantumkan dalam recana bisnis Bank
3.
pelaksanaan pembukaan KC paling
lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan.
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
1.
Pembukaan KCS dapat beralamat
yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu
2.
UUS wajib melaksanakan pembukaan
KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin
diberikan.
3.
Pelaksanaan pembukaan KCS wajib
dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pembukaan.
4.
Pembukaan KCS hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
5.
Rencana pembukaan KCS harus
dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
1. BPR
hanya bisa dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan
kantor pusatnya atas izin Bank Indonesia
2. Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk
keperluan pembukaan Kantor Cabang.
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
1. Pembukaan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
2. berlokasi
dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya;
3. telah
tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS
4. didukung
dengan teknologi sistem informasi yang memadai
5. menambah
modal disetor paling kurang sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari
ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
|
UU PBI
|
PERUBAHAN NAMA BANK
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
1.
memenuhi ketentuan undang-undang
yang berlaku
2.
penggunaan nama baru dari
instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang
baru
3.
diajukan oleh Bank kepada Bank
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama
disertai dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan Anggaran Dasar yang
telah disetujui oleh instansi berwenang
4.
Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam
surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
1.
Perubahan nama Bank wajib
dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
mendapat persetujuan dari BI
2.
Permohonan diajukan oleh Bank
kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan
nama disertai dengan dokumen pendukung
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
1.
UUS wajib mencantumkan secara
jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
2.
UUS wajib mencantumkan logo iB
pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
3.
meminta izin ke Bank Indonesia
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
1.
mengajukan permohonan ke Bank
Indonesia mengenai perubahan nama
2.
mengumumkan perubahan nama kepada
masyarakat paling lambat 20 hari sejak tanggal persetujuan dari Bank
Indonesia.
3.
menyampaikan bukti pengumuman ke
Bank Indonesia paling lambat 10 hari setelah pengumuman itu dilakukan
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
1. diajukan
oleh Direksi BPRS paling lambat 30 hari setelah perubahan nama mendapat
persetujuan dari instansi berwenang
2. sesuai
uu yang berlaku dan melakukan permohonan perubahan nama ke Bank Indonesia
3. diumumkan
maksimal 10 hari setelah diizinkan oleh Bank Indonesia
|
UU PBI
|
PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS
KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
1.
Gubernur Bank Indonesia dapat
mencabut izin usaha Bank
2.
Bank yang dapat dimintakan
pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus
Bank Indonesia
3.
Pencabutan izin usaha atas
permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia
apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan
kreditur lainnya
4.
melakukan rapat umum semua
anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang tepat
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
1.
berdasarkan rapat pemegang saham
2.
harus clear dalam memenuhi
kewajiban bank terhadap segala urusan seperti nasabah
3.
Apabila Bank telah menyelesaikan
kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan permohonan pencabutan
izin usaha bank kepada Bank Indonesia
disertai dengan adanya dokumen
pendukung bank
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
1.
mendapatkan izin dari Bank
konvensional yang menjalani UUS
2.
sudah memenuhi kewajiban terhadap
nasabah dan aktor di dalam UUS
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
1.
tidak ada ketentuan dalam hal ini
yang mengatur BPR dalam pencabutan izinnya
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
1.
sama seperti BPR di BPRS juga
terdapat hal yang sama mengenai pencabutan izinnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar