Sabtu, 07 November 2015

tugas uts sosiologi hukum





TUGAS UTS SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Arisma Sri Wahyuni
Nim: 1711143008
HES 3-A

PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK REKAYASA SOSIAL DENGAN TEMA KEKERASAN  ANAK

1.      KEKERASAN ANAK DALAM PARADIGMA SEBAGAI ALAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
Pasal 28B (2) UUD 1945 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
           
Anak adalah adalah karunia Tuhan yang harus di jaga dia aset berharga bagi masa depan orang tua, seharusnya anak itu mendapatkan bimbingan, arahan, di jaga, di rawat , di didik dengan baik. Adanya tindakan kekerasan orang tua terhadap anak di sini akan membuat si anak akan menjadi tertekan dan bisa menimbulkan hambatan pada masa depannya kelak. Di sini masa perkembangan anak tidak lagi di penuhi dengan rasa kebahagiaan sehingga  si anak tidak mendapatkan dukungan positif lagi dari orang tua. Kecemasan anak bisa hadir didalam lingkungan baik lingkungan sekolah, jalan, bahkan di rumahnya sendiri.
Anak kecil disini sering menjadi korban berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, seksual, penelantaran dan lain sebagainya,. Disini dalam Undang-undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 28B (2) UUD 1945, yang menjamin perlindungan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tetapi disini anak tetap saja mendapatkan perlakuan yang buruk, meskipun sudah jelas ada undang-undang perlindungan anak tersebut.
Pasal 28C (1) setiap orang berhak mengembangkan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu teknologi demi meningkatkan kualiatas hidup dan kesejahteraan.
Banyak faktor yang bisa menjadikan anak menjadi korban kekerasan orang tuanya,  antara lain kelas bawah dalam faktor kemiskinan yang menyebabkan orang tua bingung akan memenuhi kebutuhan anaknya sehingga anak mengalami tindak kekerasan. Bisa juga di sini anak mengalami penelantaran karena hal kemiskinan tersebut, sehingga anak bisa saja menjadi pengemis demi memenuhi kebutuhan orang tuanya. Dengan begitu anak tidak dapat belajar untuk masa depannya. Dia cenderung berkerja apa adanya demi kehidupan sehari-hari karena adanya faktor kemiskinan tersebut.
Contohnya di sini, Doni tetangga saya yang putus sekolah sejak SD karena tidak adanya biaya untuk sekolah, dia harus berkerja apa adanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam hal tersebut dia merasa tertekan karena keinginannya untuk sekolah harus terhenti karena faktor biaya dan perceraian orang tuanya. Akibatnya dia kerap sekali mendapat perlakuan tidak baik oleh ibunya. Misalnya, caci maki, pukulan dan lain-lain.
Contoh yang lainya di sini dalam kelas atas atau orang kaya anak merasa terlantar karena kesibukan orang tuanya karena urusan pekerjaan yang banyak, sehingga di sini anak menjadi kurang adanya kasih sayang, perhatian, meskipun di sini dalam pemenuhan sehari-hari terbenuhi tapi di sini anak menjadi bosan karena tidak mempunyai hal yang istimewa dalam keluarganya seperti yang dia harapkan. Anak cenderung menjadi pendiam karena adanya tekanan mental dan karena mereka merasa sendiri dalam kehidupanya. Sehingga di sini bisa di katakan anak membutuhkan perhatian yang lebih dari orang tua agar anak lama kelamaan tidak menjadi bruntal.
Sehingga orang tua di haruskan menyempatkan diri dalam megurus anaknya, agar orang tua di sini dapat memantau perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat menjaga anaknya dan agar si anak tidak menyimpang dalam tindakan negatif yang bisa menghancurkan masa depannya kelak. Jadi di sini menurut saya orang tua boleh memberikan pelajaran bagi anak tetapi harus sewajarnya saja agar anak mengerti keinginan orang tua adalah hal yang terbaik untuk dirinya di masa depan nanti. Tetapi di sini juga masih banyak di salah artikan dalam mendidik anak yang menimbulkan kekerasan anak tetap saja merajalela di Indonesia.


2.      KEKERASAN ANAK DALAM HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL
Pasal 77B tentang penelantaran anak
Pasal 338 KUHP, Mengatur tentang sengaja merampas  nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama15 tahun
Pasal 339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang di ikuti, di sertai, atau di dahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dimaksud untuk mempermudah atau mempersiapkan pelaksanaannya, pelaksanaan diancam dengan hukuman seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana
            Diatas sudah dijelaskan anak adalah aset berharga orang tua untuk masa depan nanti sebagai penunjang kehidupan. Tapi disini anak mendapatkan perlakuan yang buruk meskipun itu dari segi anak kandung maupun anak asuh, sebagai orang tua seharusnya kita menjaga dan mendidik anak dengan kehidupan yang layak agar bisa berkembang untuk masa yang akan datang. Tapi buktinya banyak sekali anak yang tidak berdosa menjadi korban kekerasan orang tua yang sampai menyebabkan kematian anak. Dalam hal tersebut banyak faktor yang mendasari orang tua tega membunuh anaknya sendiri tanpa harus merasa belas kasihan.
            Semisalnya disini dalam faktor warisan orang tua asuh tega memelantarkan bahkan membunuh anak asuhnya tersebut dengan tujuan agar harta warisannya tidak jatuh di tangan anak asuhnya tersebut, perlakuan yang buruk pun juga kerap dilakukannya karena merasa kesal tentang pembagian warisan. Contohnya saja di sini dalam kasus pembunuhan Angeline di Bali.
            Meskipun, di katakan Indonesia adalah negara hukum tapi di sini masih banyak rekayasa sosial. Hukum belum tegas buktinya banyak sekali kejadian pembunuhan anak di Indonesia ini, dalam kasus Angeline sendiri ibu tiri atau ibu asuh melaporkan bahwa Angeline hilang sejak bulan Mei tapi di sini faktanya Angeline di bunuh dan di kubur di belakang rumahnya. Jadi dalam hal ini di juga melakukan rekayasa sosial dengan menutupi persoalan dan menuduh orang lain yang tidak berbuat baik. Dalam kasus ini banyak orang merasa marah dan kecewa atas perlakuan ibu tirinya tersebut .
            Dalam babak pertama kasus ini yang menjadi tersangka pembunuhan adalah Agustay Hamda may yaitu pembantu Margaret. Agus pun di jerat dengan pasal 340 dan 338 Juncho pasal 55-56 KUHP, yaitu membantu melakukan pembunuhan. Tetapi disini  dengan adanya keterangan dari Agus akhirnya di temukan babak baru yang menganasilir bahwa Margaret lah yang telah membunuh Angeline. Sehingga Margaret dapat di kenakan pasal berlapis karena telat tega membunuh anak tirinya dengan sengaja dan memperlakukannya tak layak atau tak semestinya.
Menurut saya di sini Margaret selaku ibu tiri dari Angeline seharusnya dalam penanganan hukumnya dia di kenakan hukuman mati karena di sini sudah jelas-jelas bahwa Margaret lah pelakunya tanpa harus adanya tindakan rekayasa sosial lagi. Dan hakim di sini harus lebih tegas agar kasus pembunuhan Angeline segera tuntas dan agar tidak menimbulkan perdebatan antar sesama masyarakat karena hukum yang kurang tegak.


DAFTAR PUSTAKA
            Koran Sindo News
            Liputan 6