TUGAS UTS
SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Arisma
Sri Wahyuni
Nim: 1711143008
HES 3-A
PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DAN
HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK REKAYASA SOSIAL DENGAN TEMA KEKERASAN ANAK
1.
KEKERASAN ANAK
DALAM PARADIGMA SEBAGAI ALAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
Pasal 28B (2) UUD 1945 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Anak adalah adalah karunia Tuhan yang harus di jaga dia aset
berharga bagi masa depan orang tua, seharusnya anak itu mendapatkan bimbingan,
arahan, di jaga, di rawat , di didik dengan baik. Adanya tindakan kekerasan
orang tua terhadap anak di sini akan membuat si anak akan menjadi tertekan dan
bisa menimbulkan hambatan pada masa depannya kelak. Di sini masa perkembangan
anak tidak lagi di penuhi dengan rasa kebahagiaan sehingga si anak tidak mendapatkan dukungan positif
lagi dari orang tua. Kecemasan anak bisa hadir didalam lingkungan baik
lingkungan sekolah, jalan, bahkan di rumahnya sendiri.
Anak kecil disini sering menjadi korban berbagai bentuk kekerasan
baik secara fisik, seksual, penelantaran dan lain sebagainya,. Disini dalam
Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dan pasal 28B (2) UUD 1945, yang menjamin
perlindungan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tetapi disini anak
tetap saja mendapatkan perlakuan yang buruk, meskipun sudah jelas ada
undang-undang perlindungan anak tersebut.
Pasal 28C (1) setiap orang berhak mengembangkan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu teknologi demi meningkatkan kualiatas
hidup dan kesejahteraan.
Banyak faktor yang bisa menjadikan anak menjadi korban kekerasan
orang tuanya, antara lain kelas bawah
dalam faktor kemiskinan yang menyebabkan orang tua bingung akan memenuhi
kebutuhan anaknya sehingga anak mengalami tindak kekerasan. Bisa juga di sini
anak mengalami penelantaran karena hal kemiskinan tersebut, sehingga anak bisa
saja menjadi pengemis demi memenuhi kebutuhan orang tuanya. Dengan begitu anak
tidak dapat belajar untuk masa depannya. Dia cenderung berkerja apa adanya demi
kehidupan sehari-hari karena adanya faktor kemiskinan tersebut.
Contohnya di sini, Doni tetangga saya yang putus sekolah sejak SD
karena tidak adanya biaya untuk sekolah, dia harus berkerja apa adanya untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam hal tersebut dia merasa tertekan karena
keinginannya untuk sekolah harus terhenti karena faktor biaya dan perceraian
orang tuanya. Akibatnya dia kerap sekali mendapat perlakuan tidak baik oleh
ibunya. Misalnya, caci maki, pukulan dan lain-lain.
Contoh yang lainya di sini dalam kelas atas atau orang kaya anak
merasa terlantar karena kesibukan orang tuanya karena urusan pekerjaan yang
banyak, sehingga di sini anak menjadi kurang adanya kasih sayang, perhatian,
meskipun di sini dalam pemenuhan sehari-hari terbenuhi tapi di sini anak
menjadi bosan karena tidak mempunyai hal yang istimewa dalam keluarganya
seperti yang dia harapkan. Anak cenderung menjadi pendiam karena adanya tekanan
mental dan karena mereka merasa sendiri dalam kehidupanya. Sehingga di sini
bisa di katakan anak membutuhkan perhatian yang lebih dari orang tua agar anak
lama kelamaan tidak menjadi bruntal.
Sehingga orang tua di haruskan menyempatkan diri dalam megurus
anaknya, agar orang tua di sini dapat memantau perkembangan anaknya sehingga
orang tua dapat menjaga anaknya dan agar si anak tidak menyimpang dalam
tindakan negatif yang bisa menghancurkan masa depannya kelak. Jadi di sini
menurut saya orang tua boleh memberikan pelajaran bagi anak tetapi harus
sewajarnya saja agar anak mengerti keinginan orang tua adalah hal yang terbaik
untuk dirinya di masa depan nanti. Tetapi di sini juga masih banyak di salah
artikan dalam mendidik anak yang menimbulkan kekerasan anak tetap saja
merajalela di Indonesia.
2.
KEKERASAN ANAK
DALAM HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL
Pasal 77B tentang penelantaran anak
Pasal 338 KUHP, Mengatur tentang sengaja merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama15 tahun
Pasal
339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang di ikuti, di sertai, atau di dahului
oleh sesuatu perbuatan pidana yang dimaksud untuk mempermudah atau
mempersiapkan pelaksanaannya, pelaksanaan diancam dengan hukuman seumur hidup
atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana
Diatas sudah
dijelaskan anak adalah aset berharga orang tua untuk masa depan nanti sebagai
penunjang kehidupan. Tapi disini anak mendapatkan perlakuan yang buruk meskipun
itu dari segi anak kandung maupun anak asuh, sebagai orang tua seharusnya kita
menjaga dan mendidik anak dengan kehidupan yang layak agar bisa berkembang
untuk masa yang akan datang. Tapi buktinya banyak sekali anak yang tidak
berdosa menjadi korban kekerasan orang tua yang sampai menyebabkan kematian
anak. Dalam hal tersebut banyak faktor yang mendasari orang tua tega membunuh
anaknya sendiri tanpa harus merasa belas kasihan.
Semisalnya disini
dalam faktor warisan orang tua asuh tega memelantarkan bahkan membunuh anak
asuhnya tersebut dengan tujuan agar harta warisannya tidak jatuh di tangan anak
asuhnya tersebut, perlakuan yang buruk pun juga kerap dilakukannya karena
merasa kesal tentang pembagian warisan. Contohnya saja di sini dalam kasus
pembunuhan Angeline di Bali.
Meskipun, di
katakan Indonesia adalah negara hukum tapi di sini masih banyak rekayasa
sosial. Hukum belum tegas buktinya banyak sekali kejadian pembunuhan anak di
Indonesia ini, dalam kasus Angeline sendiri ibu tiri atau ibu asuh melaporkan
bahwa Angeline hilang sejak bulan Mei tapi di sini faktanya Angeline di bunuh
dan di kubur di belakang rumahnya. Jadi dalam hal ini di juga melakukan
rekayasa sosial dengan menutupi persoalan dan menuduh orang lain yang tidak
berbuat baik. Dalam kasus ini banyak orang merasa marah dan kecewa atas
perlakuan ibu tirinya tersebut .
Dalam babak
pertama kasus ini yang menjadi tersangka pembunuhan adalah Agustay Hamda may
yaitu pembantu Margaret. Agus pun di jerat dengan pasal 340 dan 338 Juncho
pasal 55-56 KUHP, yaitu membantu melakukan pembunuhan. Tetapi disini dengan adanya keterangan dari Agus akhirnya
di temukan babak baru yang menganasilir bahwa Margaret lah yang telah membunuh
Angeline. Sehingga Margaret dapat di kenakan pasal berlapis karena telat tega
membunuh anak tirinya dengan sengaja dan memperlakukannya tak layak atau tak
semestinya.
Menurut saya di sini Margaret selaku ibu tiri dari Angeline
seharusnya dalam penanganan hukumnya dia di kenakan hukuman mati karena di sini
sudah jelas-jelas bahwa Margaret lah pelakunya tanpa harus adanya tindakan
rekayasa sosial lagi. Dan hakim di sini harus lebih tegas agar kasus pembunuhan
Angeline segera tuntas dan agar tidak menimbulkan perdebatan antar sesama
masyarakat karena hukum yang kurang tegak.
DAFTAR PUSTAKA
Koran Sindo News
Liputan 6