TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
Deskripsi Kasus
A. KALANGAN BAWAH
1.
Mengantuk
Berujung Akhirat, Avanza Adu Moncong
Lawan Bus di
Glonggong
Madiun- jangan
sekali-kali berkendara dalam keadaan mengantuk, jika tidak ingin bernasib
seperti Suryono, warga kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ya,
saat mengantuk mengendarai Toyota Avansa nopol W1530 RD, pria 50 Tahun ini
menenjemput ajal usai mobilnya beradu moncong dengan bus Cendana dijalan Raya
Madiun, Ponorogo, tempatnya di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, sekitar pukul
04.14, kemarin (5/10).
Kecelakaan yang
mengagetkan warga yang hendak beribadah shalat subuh itu juga mengakibatkan
Al-exander, 26 Tahun, teman Suryono yang duduk disamping kemudi mengalami shock
hingga dilarikan ke IGD RSUD Dolopo untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Sedangkan Suryono tewas seketika dilokasi kejadian dengan kondisi luka parah
dikepala dan patah tangan kanan. Bahkan, jasad Suryono yang tergencet bodi
mobil baru bisa dievakuasi pukul 06.30 atau dua jam lebih usai kejadian.
Sedangkan kondisi
bus hanya ringsek dibagian depan kanan saja. Pengemudi bus, Eko Hermawanto, 32
Tahun, warga Desa Kranggan, Kabupaten Madiun yang tidak mengalami luka dia
diamankan ke Polsek Dolopo untuk diminta keterangan. Kernet bus Sutrisno 45
Tahun, menuturkan, kecelakaan nahas itu bermula saat mobil Toyota Avanza warna
hitam yang melaju kencang dari arah Surabaya tiba-tiba oleng ke kanan. Tepat di
tikungan Desa Glonggong. Diduga saat itu sopir mengantuk saat usai berkendara
dari Surabaya menuju Pacitan.
Mengetahui dari
arah berlawanan muncul bus, sopir Avanza secepat itu pula membanting setir
kearah kiri. Namun jarak dengan bus sudah dekat, tabrakan tidak dapat
dihindari. “padahal waktu itu, bus kami melaju pelan dijalurnya. Karena
jaraknya sangat dekat, sopir kami pun tak sempat lagi menghindar,” ungkap
kernet asal Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo itu.
Disisi lain, Alexander, teman Suryono menjelaskan, dia dan korban
berangkat dari Surabaya pukul 22.00. sesampainya di Kota Madiun, keduanya
sempat istirahat selama dua jam. Lantas melanjutkan kembali perjalanan menuju
ke selatan. “ini rencananya mau ke Pacitan untuk menjemput pembantu. Saya
sendiri (saat kecelakaan, red) tidak tahu apa-apa karena tidur. Bangun-bangun
sudah seperti ini,” ungkap Alexander. (fin/eba)
Penulis: Bagas Bimantara/Radar
Madiun
2.
Kereta
Listrik Berbenturan, Puluhan Penumpang Terluka
JAKARTA- Kepanikan terjadi di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, sore
kemarin (23/9). Dua kereta rel listrik (KRL) commuterline bertabrakan
dan mengakibatkan puluhan penumpang terluka. “data…data…data pastikan semua
korban terdata lengkap. Sekarang,”tegas seorang petugas memerintah bawahannya
ditangga menuju lantai 2. “Baik, Pak,” ujar seseorang staf muda setengah gugup.
KRL bernomor seri 1156 menabrak gerbong paling belakang KRL
bernomor seri 1154 dijalur 1 stasiun Juanda tujuan Jakarta Kota-Bogor. Akibat
benturan keras itu, empat gerbong ringsek, dua gerbong yang berbenturan sampai
lengket. Sebagian kaca gerbong kedua KRL pecah. Pintu pembatas antara gerbong
jebol dan rangkaian penghubung antara gerbong ringsek. Bagian dalam empat
gerbong itu rusak parah
Kecelakaan itu terjadi pukul 14.22. ketika itu, KRL bernomor seri
1156 melaju kencang dari arah Stasiun Jakarta Kota. Di Stasiun Juanda, saat itu
KRL bernomor seri 1154 sedang berhenti. Menurut sumber yang diduga petugas
keamanan stasiun, KRL 1156 melanggar lampu peringatan dan tidak bisa
mengendalikan kecepatan. “yang bawa kereta bukan Masinisnya. Yang bawa itu
Asisten Masinis. Dia masih terjepit. Memang masinisnya ada disamping, Cuma
nggak pegang,” jelasnya.
Benturan hebat tersebut menimbulkan suara keras yang terdengar
hingga dijalan didepan pintu masuk stasiun lantai 1. Suara histeris
penumpangpun terdengar silih berganti. Sebagian penumpang berebut melompat
keluar gerbong. “ rangkaian yang bertabrakan sempat berasap,” ujar petugas
keamanan tersebut.
Rahmat, 35 Tahun, salah seorang yang menumpang KRL 1156,
menungkapkan, saat akan tiba distasiun Juanda, KRL yang ditumpanginya melaju
kenang karena kondisi kondisi jalur yang agak menanjak. “ saya mental ngantem
besi. Kena dada. Penumpang lain menumpuk dipintu penghubung antar rangkaian.
Semua menangis,” ungkapnya sambil mengurut dada kirinya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hendro Pandowo menuturkan, seluruh
korban, selain asisten masinis yang terjepit dilarikan ke RS Cipto
Mangunkusumo, RS Husada, dan RSPAD Gatot Soebroto. Evakuasi terhadap asisten
masinis yang disebut mengemudikan kereta itu berlangsung dramastis. Selama
lebih dari tiga jam dia terjepit besi-besi. Berbagai scenario dicoba, namun
tidak berhasil. Polisi dan pwtugas KRL pun hampir putus asa.
Harapan muncul setelah petugas Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Jakarta Pusat tiba pukul 16.30. kepala Seksi Pengendali Operasi
Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Muchtar Zakaria memimpin
evakuasi. Dengan peralatan lengkap, mereka berhasil mengevakuasi asisten
masinis yang bernama Rubi Gustian, 38 Tahun, itu.” Kami memakai cutter
spreaders. Kami hanya mencongkel besi yang menjempit separo badannya. Saat
dievakuasi, kondisi masinis itu sangat lemas, tidak berdaya,” jelas Muchtar.
Direktur Jendral Perkeretaapian
Kementrian Perhubungan (kemenhub) Hermanto Dwiatmoko menegaskan, pihak
segera mengaudit PT KAI Commuter
Jabotabek (KCJ). “ Tiga tahun lalu pernah kami lakukan,” jelasnya melalui pesan
singkat kemarin. Soal penyebab kecelakaan, dia belum mau berkomentar, dia
menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Komisi Nasional Keselamatan Transpormasi
(KNKT). “ yang pasti, kami menunggu hasil investigasi KNKT,”tambah kepala
subbagian Humas dan kerja sama Luar Negeri Direktorat Jendral Perkeretaapian
Kemenhub Joice Hutajulu. Ketua KNKT Suryanto mengaku belum bisa menganalisis
penyebab tabrakan kedua KRL. “kami masih dilapangan mengumpulkan data.”(bad/mia/c5/nw)
Penulis : Haritsah Almudatsir/jawa
pos
3.
Dahului
R-4, Bus Santap Vario
TULUNGAGUNG-kecelakaan maut terjadi dijalan raya Ngantru kemarin
(28/9), tepatnya didesa Kepuhrejo. Sebuah bus Harapan Jaya nomor polisi (nopol)
7034 UR menghantam sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nopol AG 3949 JC,
yang dikemudikan Sundiyah, 56 tahun, warga Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten
Kediri. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor tewas ditempat. Kecelakaan
ini masih ditangani oleh unit Laka Lantas Polres Tulungagung. Informasi yang
berhasil dihimpun dilokasi, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 10.30
tersebut, bermula saat busa yang disopiri Yulianto, 45 Tahun warga
Desa/Kecamatan Kauman, melaju dari arah selatan (Tulungagung) menuju utara
(Kediri).
Setibanya dilokasi kejadian, sopir bus berniat untuk mendahului
kendaraan roda empat (R-4) dari arah kanan. “disaat bus mendahului roda empat
tersebut, dari arah berlawanan atau utara korban melaju. Karena kedua-duanya
sama melaju dengan kencang, tabrakan pun tidak bisa dihindari lagi,” ungkap
Agus Pradana, salah seorang saksi mata. Dia melanjutkan, nahas saat ditabrak
bus tersebut, korban langsung jatuh bersama sepeda motornya, posisi tepat
didepan bus, hingga tubuh korban bersama sepeda motornya langsung terlindas.
“sebenarnya saat kecelakaan tersebut, korban berada pada jalurnya. Sebab,
korban menabrak bagian kanan depan bus, buktinya lampu bus yang bagian depan
rusak,”katanya.
Tak pelak, kejadian tersebut memancing perhatian masyarakat dan
pengguna jalan yang kebetulan melintas. Beberapa warga yang melihat kejadian
tersebut, sempat marah dan ingin menghakimi sopir bus. Untung saja polisi
datang tepat waktu, sehingga kemarahan warga dapat diredam. Saat dikonfirmasi
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kanit Laka,
Ipda Sukardi membenarkan kejadian itu. Mendengar laporan tersebut, pihaknya
langsung mendatangi untuk keperluan olah TKP.” Kasus ini sedang kami dalami,
dan kami masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Saat ini supir bus,
berserta kendaraan dan kelengkapanya kami amankan untuk keperluan penyidikan
lebih lanjut,” jelasnya. (jaz/ris) penulis : Ainul Fikri (warga dan polisi)
B. KALANGAN ATAS
1. JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kecelakaan dengan
korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra
bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua
pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam sidang vonis yang digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan,
terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi
bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal
dunia."Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau
subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin
pertimbangan hakim.
Adapun fakta persidangan terdahulu
memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada pertengahan Desember
2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di
London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian tahun baru.
Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di
bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan
rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar
sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak
keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu pun
dikendarai oleh Rasyid seorang diri. "Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya
makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ujar Rasyid dalam sidang
keduanya.
Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut
pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan
Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5 itu. Sayangnya, hakim tidak
menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul
01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu
terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB. Rasyid hendak pulang ke
rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun melajukan mobil mewahnya
ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di
Tol TB Simatupang.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol
Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil
Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam
persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan
dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans mengangkut 10
penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di
bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu
terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur. Dua
dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal
dunia.
Rasyid mengaku tak melihat benturan
itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga
menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan saat
keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu gendong
anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam
sidang. Petugas
kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima
orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri
Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun Rasyid,
Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol
tersebut. Dalam masa
persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir. Tak ada satu pun saksi yang bisa
membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras
mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak
sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke
depan.
Salah seorang saksi ahli malah
mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi
duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika
terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar. Dalam sidang dengan agenda vonis,
Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative
justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan
hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa
kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan."Tindakan keluarga dengan
memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang
rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi,
dan restorasi," ujarnya.
Alhasil, meski dua pasal kecelakaan
hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang
telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda
uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa
percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.
2. Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Dul alias AQJ (14).
Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada
orangtuanya karena masih di bawah umur.
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menilai seharusnya untuk orang yang menewaskan tujuh orang dalam kecelakaan, Dul tetap harus dihukum."Sederhana saja masyarakat menilainya. Jika yang mengalami kecelakaan anak orang tak punya, bukan anak Pak Ahmad Dhani, akankah bebas juga?" kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).Musni menilai vonis ini menciderai rasa keadilan bagi rakyat. Jika alasannya di bawah umur, banyak juga anak yang divonis.
"Kan ada lembaga pemasyarakatan anak. Alasan masih di bawah umur itu tidak masuk akal. Membuat rakyat bertanya-tanya. Saya tidak ingin menduga macam-macam. Tapi rakyat melihatnya akan ada yang bebas dan ada yang dihukum. Ini kenapa?" sesalnya.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menilai seharusnya untuk orang yang menewaskan tujuh orang dalam kecelakaan, Dul tetap harus dihukum."Sederhana saja masyarakat menilainya. Jika yang mengalami kecelakaan anak orang tak punya, bukan anak Pak Ahmad Dhani, akankah bebas juga?" kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).Musni menilai vonis ini menciderai rasa keadilan bagi rakyat. Jika alasannya di bawah umur, banyak juga anak yang divonis.
"Kan ada lembaga pemasyarakatan anak. Alasan masih di bawah umur itu tidak masuk akal. Membuat rakyat bertanya-tanya. Saya tidak ingin menduga macam-macam. Tapi rakyat melihatnya akan ada yang bebas dan ada yang dihukum. Ini kenapa?" sesalnya.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.
·
Kalangan Atas
No.
|
Jenis
pidana
|
Nama
dan jumlah korban
|
Jumlah
kerugian secara materiil
|
Jumlah
kerugian secara immateril
|
Perlakuan
aparat (polisi,jaksa,hakim)
|
Fasilitas
yang diterima selama proses berlangsung
|
1.
|
yakni
Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
|
Adanya dua korban tewas, Rasyid Amrullah Rajasa
(tersangka), Frans Joner Sirait (pengendara
mobil daihatsu luxio), 10 penumpang, 5 orang penumpang dibagan belakang
terlempar keluar,
|
Mobil rusak parah dan adanya korban jiwa sehingga
rasyid harus memberikan santunan kepada korban kecelakaan dan dia di denda
Rp. 12000000
|
Keluarga yang di tinggalkan merasa kecewa dengan
tindakan aparat terhadap Rasyid (pelaku) karena dia tidak dipenjara lebih
lama, disini hanya ada masa percobaan, tetapi mau gimana lagi korban yang
ditinggalkan hanya bisa ikhlas dan pasrah
|
Disini aparat kurang tegas dalam mengadili hukum,
karena disini Rasyid hanya di kenai pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12
juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan
jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan
subsider 6 bulan. Sedangkan seumpama disini yang
menjadi tersangka rakyat biasa pasti hukumanya lebih berat dari pada Rasyid
atau bisa juga sampai diadakanya hukuman mati
|
Disini Rasyid masih bebas kemana-mana dalam artian dia
bebas karena disini hanya ada percobaan penahanan.
|
2.
|
Dul
menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai
Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan
pertama yakni Pasal 310 ayat 4 kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3 dan ketiga,
Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara,
sementara maksimal enam tahun penjara.
|
Dul alias AQJ 14 thn (tersangka) mengalami patah
tulang, enam korban tewas dilokasi dan satu korban tewas dirumah sakit,
sembilan orang lainnya luka-luka dan beberapa cedera lain
|
Disini Ahmad dhani mengalami banyak kerugian kira-kira
kurang lebih 2 milyard, karena banyaknya korban yang harus disantuni dan adanya
kerusakan tiga mobil yang salah satunya mobil yang dikendarai Dul
|
Korban hanya bisa ikhlas dan pasrah dengan adanya
kejadian tersebut, karena hal tersebut tidak dapat diduga, disini kasus
tersebut mendapatkan sorotan dari masyarakat
|
Disini perlakuan aparat terhadap dul belum begitu
tegas,pasalnya seharusnya dul tetap dihukum meskipun dikatakan masih dibawa
umur, menurut aparat dul kurang kasih sayang orang tua sehingga terjadi
depresi atau tekanan batin karena kondisi orang tuanya
|
Disini dul mendapatkan kebebasan karena dianggap masih
dibawa umur, bahkan setelah dirawat
|
3.
|
|
|
|
|
|
|
·
Kalangan Bawah
No.
|
Jenis
pidana
|
Nama
dan jumlah korban
|
Jumlah
kerugian secara materiil
|
Jumlah
kerugian secara immateril
|
Perlakuan
aparat (polisi,jaksa,hakim)
|
Fasilitas
yang diterima selama proses berlangsung
|
1.
|
Pasal 234 ayat [1] jo. ayat
[3] Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”
Melihat
pada Pasal 235 UU LLAJ tersebut jelas bahwa jika kecelakaan tersebut
mengakibatkan korban cedera maupun meninggal dunia, segala bantuan atau biaya
pengobatan yang diberikan oleh pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tidak
menghilangkan tuntutan pidana terhadapnya
|
Suryono(meninggal ditempat), Al-exander(mengalami
syock), Eko Hermawanto, Sutrisno
|
Mobil avanza yang di kendarai suryono dan Al-alexander
ringsek dan kondisi bus hanya ringsek di bagian depan kanan saja
|
Kecelakaan tersebut mengagetkan warga sekitar yang
hendak shalat jum’at
|
Yang tidak mengalami luka-luka eko hermanto diamankan
ke polsek dolopo untuk dijadikan saksi begitu pula dengan alexander
|
Langsung ditangani oleh polisi tentang kecelakaan
tersebut dan korban yang syock
dilarikan ke IGD RSUD dolopo
|
2.
|
Pasal
359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka terkait tabrakan
antarkereta di perlintasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.
ditindak
pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka.
|
Asisten masinis yaitu Rubi Gustian(masih terjepit,luka
parah,lemas)
Rahmat (penumpang KRL 1156) dan banyak yang mengalami luka-luka
tetapi dikoran ini tidak disebutkan
|
Empat gerbong ringsek, dua gerbong yang berbenturan
sampai lengket, sebagian gerbong kedua kaca pecah, pintu pembatas jebol dan
rangkaian penghubung antar gerbong ringsek, bagian dalam empat gerbong itu
rusak parah
|
Membuat para penumpang syock dan ketakutan karena
kelalaian asisten masinis tersebut. Adanya kesedihan yang mendalam yang
dirasakan keluarga korban dalam kejadian tersebut
|
RSPAD Gatot Soebroto akan menangani kasus tersebut
untuk diselidiki, didalam kasus ini kapolres jakarta pusat bertindak secara
cepat, dan petugas suku dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan jakarta
pusat juga bertindak secara cepat, mebhub hermanto dwiatmoko juga hadir
menangani kasus tersebut, kasus ini ditangani sepenuhnya oleh KNKT yang
diketuai oleh suryanto
|
Kapolres jakarta pusat bertindak dan menuturkan semua
korban, petugas-petugas suku dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan jakarta
pusat juga bertindak langsung, menhub pun begitu,kasus ini juga langsung
ditangani oleh KNKT
|
3.
|
Pasal 234 ayat [1] jo. ayat
[3] Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”
Melihat
pada Pasal 235 UU LLAJ tersebut jelas bahwa jika kecelakaan tersebut
mengakibatkan korban cedera maupun meninggal dunia, segala bantuan atau biaya
pengobatan yang diberikan oleh pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tidak
menghilangkan tuntutan pidana terhadapnya
|
Sundiyah (tewas ditempat) yulianto(sopir bus) agus
pradana (saksi mata)
|
Lampu bus bagian kanan rusak, sepedah motor korban juga
rusak parah
|
Kejadian itu memancing perhatian masyarakat
disekitar,beberapa warga yang melihat kejadian tersebut sempat marah dan
ingin menghakimi sopir bus
|
Kecelakaan itu ditangani oleh unit laka lantas polres
tulungagung, saat ini sopir bus berserta kendaraanya dan kelengkapannya masih
diamankan untuk penyelidikan
|
Polres tulungagung AKP fahrian saleh siregar langsung
melakukan olah TKP
|
·
Analisis
sosiologis tentang perbedaan keduanya
Analisis sosiologisnya disini
dari beberapa kasus antara kalangan atas dan kalangan bawah yaitu, dalam
kalangan atas disini penegakan hukum kurang ditegakkan dalam artian hukum di
Indonesia masih bisa dibeli dengan uang. Sehingga pelaku masih bebas berkeliaran
tanpa dihukum penjara. Sedangkan kalau dikalangan bawah tersangka dapat dijerat
dengan pasal-pasal pidana dan dapat dikenakan kurungan penjara, disini aparat
kepolisian lebih tegas menanganinya dibandingkan dengan golongan atas.