Tugas Hukum Perbankan Indonesia
Artikel Tentang Kredit Mancet
Di
suatu daerah di Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Ngunut, desa A, dekat tempat
tinggal saya. Sebut saja Sucipto dia seorang pengusaha dalam bidang kebutuhan
pokok, sudah sejak lama dia menjalankan usahanya dan berjalan dengan baik dan
hidup berkecukupan. Disini dia merasa ingin mengembangkan usahanya lagi dan
akhirnya Sucipto berencana ingin mengajukan pinjaman modal dari Bank BCA, pak
Sucipto pun pergi ke Bank BCA untuk mengajukan pinjamannya sebesar Rp.
600.000000 juta tersebut akhirnya dengan berbincang-bincang dengan pihak Bank
dan memenuhi semua persyaratan dengan lengkap pinjaman yang di ajukan pak
Sucipto pun 50% di setujui oleh pihak Bank.
Dalam
hal ini pak Sucipto sebagai jaminan ke Bank menggadaikan assetnya berupa surat
tanah berserta rumahnya bahkan BPKB mobilnya juga di ikut sebagai jaminan.
Akhirmya dalam beberapa hari berlangsung pihak Bank mensurvei tempat tinggal
pak Sucipto dan tempat usahanya bahkan pihak Bank bertanya kepada masyarakat
sekitar tempat tinggal pak Sucipto agar tidak ada keraguan dari pihak Bank jika
meminjamkan modalnya. Pihak Bank pun menyetujui semua persyaratan yang pak
Sucipto ajukan dan percaya dengan usahanya. Akhirnya pihak bank memberikan
pinjaman tersebut.
Disini
pak Sucipto pun semakin mengembangkan usahanya dengan dana dari Bank BCA
tersebut, hasilnya dari waktu ke waktu usahanya semakin berkembang dengan
pesat. Dalam memenuhi kewajibannya mengangsur tangihan tiap bulannya pada Bank
pak Sucipto melakukannya dengan tepat waktu. Tidak tahu kenapa semenjak 3 Tahun
usahanya berjalan pak Sucipto usahanya sedikit melemah, mungkin ini di
karenakan persaingan usaha yang semakin pesat. Dengan terjadinya hal tersebut
akhirnya pak Sucipto mengalami kesulitan dalam keuangan alhasil pak Sucipto pun
juga kesulitan dalam membayar tagihan ke Bank BCA tersebut, sering kali dia
menunggak pembayarannya.
Tidak
lama kemudian pak Sucipto pun mengalami kemrusutan yang sangat banyak,
sampai-sampai pak Sucipto tidak bisa membanyar tagihanya tersebut, kabarnya dia
dalam melakukan usahanya tidak di perhatikan dengan baik bahkan soal pendapatan
dan pengeluarannya pun tidak di catat dengan baik, mungkin karena itu dia
sampai gulung tikar. Kabarnya pun disini dia juga memiliki hutang dengan
teman-temannya yang usahanya sama dengan pak Sucipto. Semisal waktu barang di
kirim pak Sucipto tidak membayarnya dengan lunas, tetapi yang di lakukan pak
Sucipto dengan menyicil, dengan begitu akhirnya menumpuk menjadi banyak bahkan
mencapai puluhan juta.
Dalam hal ini pak Sucipto pun bingung harus
membayar hutangnya itu bagaimana, yang menumpuk begitu banyaknya. Pak Sucipto
pun jatuh sakit karena memikirkan
hutangnya yang entah berapa banyak jumlahnya dengan Bank BCA dan hutangnya pada
teman-temannya. Sampai-sampai badannya pun sudah susah untuk melakukan kegiatan
apapun karena dia terkena penyakit Diabetes. Akhirnya teman-temannya sebut saja
Yanti dan Yanto, takut jika uangnya tidak kembali dan tahu kondisi pak Sucipto
semacam itu, tega tidak tega Yanti mengambil mobil pik up yang di miliki pak
Sucipto dan Yanto mengambil motor Vixion pak Sucipto, meskipun hutangnya belum
lunas setidaknya sudah berkurang.
Dan
disini karena pihak Bank bolak-balik mendatangi rumah pak Sucipto tapi pak
Sucipto selalu tidak di rumah. Pihak Bank pun sudah cukup lama memberikan jatuh
tempo kepada pak Sucipto tetapi tidak ada kabar berita pembayarannya, akhirnya pak
Sucipto mendapatkan black list (catatan hitam) dari Bank. Pihak Bank pun disini menyita semua
asset yang dimiliki pak Sucipto guna sebagai pembayaran hutangnya dan semua
asset tersebut akan di lelang seperti sebidang tanah dan rumah bahkan mobil
Avanza yang di milikinya. Tidak lama dari hari pelelangan tersebut pak Sucipto
di kabarkan meninggal dunia karena penyakitnya yang kunjung parah dan terkena
masuk angin. Jika semua asset pak Sucipto yang di lelang belum juga cukup untuk
melunasi hutang-hutangnya pada Bank BCA maka disini istri atau anak pak Sucipto
harus membayarnya sampai lunas karena itu sudah kewajiban keluarganya. Karena
Bank pun tidak dapat memberikan toleransi.
Dari sini dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam mengembangkan
segala usaha apapun harus ada perhitungan yang baik agar tidak terjadi apa yang
tidak di harapkan seperti apa yang dilakukan pak Sucipto tersebut. Bahwa dalam
hal usaha itu harus di lakukan dengan jujur tidak ada kecurangan-kecurangan
yang terjadi. Supaya usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya
kebangkrutan. Dan pihak Bank pun disini dalam memberikan pinjaman harus lebih
berhati-hati karena pada dasarnya disini pihak bank juga bisa terjadinya keteledoran, bisa saja pihak bank
terlalu mudah memberikan kredit dan terjadinya kedit mancet dari nasabah. Dari
sini pihak bank juga juga harus mencermati gejala-gejala terjadinya kredit
mancet tersebut, dan bukanlah sesuatu yang mustahil untuk mencengah terjadinya
kredit mancet, dan atau paling tidak dapat mengurangi dan menekan sekecil
mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.
Dari sini mengurangi terjadinya kredit mancet dari nasabah, pihak
bank harus menggunakan penilaian kredit, dengan memperhatikan prinsip-prinsip
dari karakter atau watak debitur penilaian watak dari nasabah perlu dilakukan
dengan sangat berhati-hati dan sangat cermat, bertujuan agar bank mengerti dari
watak nasabah tersebut bisa dilakukan dengan melakuakan interview langsung
terhadap calon nasabah tersebut, meneliti daftar riwayat hidup, mengetahui
reputasi calon nasabah berdasarkan dari lingkungan usahanya. Dan bisa juga dari
pengalaman-pengalaman usahanya. Mengetahui calon debitur dalam mengelola
usahanya dengan ini berkaitan erat dengan kemampuan calon nasabah dalam
melunasi kreditnya, dengan cara melihat laporan keuangan, kemampuan manajemen,
dan kemampuan pemasaran usahanya. Kondisi perekonomian disini sangat menentukan
keberhasilan maupun kegagalan suatu usahanya.
Dari
analisi artikel kredit macet di atas adalah bahwa dalam bertindak mengembangkan
segala usaha apapun harus ada perhitungan yang baik agar tidak terjadi apa yang
tidak di harapkan seperti apa yang dilakukan pak Sucipto tersebut. Bahwa dalam
hal usaha itu harus di lakukan dengan jujur tidak ada kecurangan-kecurangan
yang terjadi. Supaya usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya
kebangkrutan. Dan pihak Bank pun disini dalam memberikan pinjaman harus
benar-benar melihat dari sisi segimanapun calon nasabah tersebut agar tidak
adanya kredit macet yang terjadi dalam Bank. Kondisi perekonomian disini juga
sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu usahanya.
Pihak bank juga bisa
melakukan pelelangan aset-aset pak Sucipto yang sudah di jadikan jaminan
sebelumnya. Dari sini dampak buruk yang dialami oleh pak Sucipto yaitu pak
Sucipto sudah menerima black list (catatan hitam) dari bank tersebut jadi pak
Sucipto mengalami kerugian operasional bahwa bank tidak bisa lagi memberikan
pinjaman baru. Dan dengan penyelesaiannya yaitu telah di serahkan kepada
pengadilan negeri atau kantor pelayanan pengurusan utang dan lelang negara atau
di ajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit. Disini
kasus dari pak Sucipto bukan merupakan tingkat perekonominya yang rendah tetapi
lebih kepada penyalah gunaan tidak baik yang dimiliki oleh pak Sucipto. Disisni
kredit bank yang diberikan oleh nasabah bertujuan untuk mendukung kegiatan
ekonomi sehari-hari bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal finansial.
Sebaiknya disini pihak bank segera untuk mengatasinya mengenai kredit macet
yang dialami oleh nasabah supaya tidak semakin berlarut-larut dan menjadi
semakin parah.