Sabtu, 07 November 2015

tugas uts sosiologi hukum





TUGAS UTS SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Arisma Sri Wahyuni
Nim: 1711143008
HES 3-A

PENERAPAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK REKAYASA SOSIAL DENGAN TEMA KEKERASAN  ANAK

1.      KEKERASAN ANAK DALAM PARADIGMA SEBAGAI ALAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
Pasal 28B (2) UUD 1945 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
           
Anak adalah adalah karunia Tuhan yang harus di jaga dia aset berharga bagi masa depan orang tua, seharusnya anak itu mendapatkan bimbingan, arahan, di jaga, di rawat , di didik dengan baik. Adanya tindakan kekerasan orang tua terhadap anak di sini akan membuat si anak akan menjadi tertekan dan bisa menimbulkan hambatan pada masa depannya kelak. Di sini masa perkembangan anak tidak lagi di penuhi dengan rasa kebahagiaan sehingga  si anak tidak mendapatkan dukungan positif lagi dari orang tua. Kecemasan anak bisa hadir didalam lingkungan baik lingkungan sekolah, jalan, bahkan di rumahnya sendiri.
Anak kecil disini sering menjadi korban berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, seksual, penelantaran dan lain sebagainya,. Disini dalam Undang-undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 28B (2) UUD 1945, yang menjamin perlindungan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tetapi disini anak tetap saja mendapatkan perlakuan yang buruk, meskipun sudah jelas ada undang-undang perlindungan anak tersebut.
Pasal 28C (1) setiap orang berhak mengembangkan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu teknologi demi meningkatkan kualiatas hidup dan kesejahteraan.
Banyak faktor yang bisa menjadikan anak menjadi korban kekerasan orang tuanya,  antara lain kelas bawah dalam faktor kemiskinan yang menyebabkan orang tua bingung akan memenuhi kebutuhan anaknya sehingga anak mengalami tindak kekerasan. Bisa juga di sini anak mengalami penelantaran karena hal kemiskinan tersebut, sehingga anak bisa saja menjadi pengemis demi memenuhi kebutuhan orang tuanya. Dengan begitu anak tidak dapat belajar untuk masa depannya. Dia cenderung berkerja apa adanya demi kehidupan sehari-hari karena adanya faktor kemiskinan tersebut.
Contohnya di sini, Doni tetangga saya yang putus sekolah sejak SD karena tidak adanya biaya untuk sekolah, dia harus berkerja apa adanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam hal tersebut dia merasa tertekan karena keinginannya untuk sekolah harus terhenti karena faktor biaya dan perceraian orang tuanya. Akibatnya dia kerap sekali mendapat perlakuan tidak baik oleh ibunya. Misalnya, caci maki, pukulan dan lain-lain.
Contoh yang lainya di sini dalam kelas atas atau orang kaya anak merasa terlantar karena kesibukan orang tuanya karena urusan pekerjaan yang banyak, sehingga di sini anak menjadi kurang adanya kasih sayang, perhatian, meskipun di sini dalam pemenuhan sehari-hari terbenuhi tapi di sini anak menjadi bosan karena tidak mempunyai hal yang istimewa dalam keluarganya seperti yang dia harapkan. Anak cenderung menjadi pendiam karena adanya tekanan mental dan karena mereka merasa sendiri dalam kehidupanya. Sehingga di sini bisa di katakan anak membutuhkan perhatian yang lebih dari orang tua agar anak lama kelamaan tidak menjadi bruntal.
Sehingga orang tua di haruskan menyempatkan diri dalam megurus anaknya, agar orang tua di sini dapat memantau perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat menjaga anaknya dan agar si anak tidak menyimpang dalam tindakan negatif yang bisa menghancurkan masa depannya kelak. Jadi di sini menurut saya orang tua boleh memberikan pelajaran bagi anak tetapi harus sewajarnya saja agar anak mengerti keinginan orang tua adalah hal yang terbaik untuk dirinya di masa depan nanti. Tetapi di sini juga masih banyak di salah artikan dalam mendidik anak yang menimbulkan kekerasan anak tetap saja merajalela di Indonesia.


2.      KEKERASAN ANAK DALAM HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL
Pasal 77B tentang penelantaran anak
Pasal 338 KUHP, Mengatur tentang sengaja merampas  nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama15 tahun
Pasal 339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang di ikuti, di sertai, atau di dahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dimaksud untuk mempermudah atau mempersiapkan pelaksanaannya, pelaksanaan diancam dengan hukuman seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana
            Diatas sudah dijelaskan anak adalah aset berharga orang tua untuk masa depan nanti sebagai penunjang kehidupan. Tapi disini anak mendapatkan perlakuan yang buruk meskipun itu dari segi anak kandung maupun anak asuh, sebagai orang tua seharusnya kita menjaga dan mendidik anak dengan kehidupan yang layak agar bisa berkembang untuk masa yang akan datang. Tapi buktinya banyak sekali anak yang tidak berdosa menjadi korban kekerasan orang tua yang sampai menyebabkan kematian anak. Dalam hal tersebut banyak faktor yang mendasari orang tua tega membunuh anaknya sendiri tanpa harus merasa belas kasihan.
            Semisalnya disini dalam faktor warisan orang tua asuh tega memelantarkan bahkan membunuh anak asuhnya tersebut dengan tujuan agar harta warisannya tidak jatuh di tangan anak asuhnya tersebut, perlakuan yang buruk pun juga kerap dilakukannya karena merasa kesal tentang pembagian warisan. Contohnya saja di sini dalam kasus pembunuhan Angeline di Bali.
            Meskipun, di katakan Indonesia adalah negara hukum tapi di sini masih banyak rekayasa sosial. Hukum belum tegas buktinya banyak sekali kejadian pembunuhan anak di Indonesia ini, dalam kasus Angeline sendiri ibu tiri atau ibu asuh melaporkan bahwa Angeline hilang sejak bulan Mei tapi di sini faktanya Angeline di bunuh dan di kubur di belakang rumahnya. Jadi dalam hal ini di juga melakukan rekayasa sosial dengan menutupi persoalan dan menuduh orang lain yang tidak berbuat baik. Dalam kasus ini banyak orang merasa marah dan kecewa atas perlakuan ibu tirinya tersebut .
            Dalam babak pertama kasus ini yang menjadi tersangka pembunuhan adalah Agustay Hamda may yaitu pembantu Margaret. Agus pun di jerat dengan pasal 340 dan 338 Juncho pasal 55-56 KUHP, yaitu membantu melakukan pembunuhan. Tetapi disini  dengan adanya keterangan dari Agus akhirnya di temukan babak baru yang menganasilir bahwa Margaret lah yang telah membunuh Angeline. Sehingga Margaret dapat di kenakan pasal berlapis karena telat tega membunuh anak tirinya dengan sengaja dan memperlakukannya tak layak atau tak semestinya.
Menurut saya di sini Margaret selaku ibu tiri dari Angeline seharusnya dalam penanganan hukumnya dia di kenakan hukuman mati karena di sini sudah jelas-jelas bahwa Margaret lah pelakunya tanpa harus adanya tindakan rekayasa sosial lagi. Dan hakim di sini harus lebih tegas agar kasus pembunuhan Angeline segera tuntas dan agar tidak menimbulkan perdebatan antar sesama masyarakat karena hukum yang kurang tegak.


DAFTAR PUSTAKA
            Koran Sindo News
            Liputan 6

Rabu, 07 Oktober 2015



TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
Deskripsi Kasus
A.    KALANGAN BAWAH
1.      Mengantuk Berujung Akhirat, Avanza Adu Moncong
Lawan Bus di Glonggong
            Madiun- jangan sekali-kali berkendara dalam keadaan mengantuk, jika tidak ingin bernasib seperti Suryono, warga kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ya, saat mengantuk mengendarai Toyota Avansa nopol W1530 RD, pria 50 Tahun ini menenjemput ajal usai mobilnya beradu moncong dengan bus Cendana dijalan Raya Madiun, Ponorogo, tempatnya di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, sekitar pukul 04.14, kemarin (5/10).
            Kecelakaan yang mengagetkan warga yang hendak beribadah shalat subuh itu juga mengakibatkan Al-exander, 26 Tahun, teman Suryono yang duduk disamping kemudi mengalami shock hingga dilarikan ke IGD RSUD Dolopo untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Sedangkan Suryono tewas seketika dilokasi kejadian dengan kondisi luka parah dikepala dan patah tangan kanan. Bahkan, jasad Suryono yang tergencet bodi mobil baru bisa dievakuasi pukul 06.30 atau dua jam lebih usai kejadian.
            Sedangkan kondisi bus hanya ringsek dibagian depan kanan saja. Pengemudi bus, Eko Hermawanto, 32 Tahun, warga Desa Kranggan, Kabupaten Madiun yang tidak mengalami luka dia diamankan ke Polsek Dolopo untuk diminta keterangan. Kernet bus Sutrisno 45 Tahun, menuturkan, kecelakaan nahas itu bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam yang melaju kencang dari arah Surabaya tiba-tiba oleng ke kanan. Tepat di tikungan Desa Glonggong. Diduga saat itu sopir mengantuk saat usai berkendara dari Surabaya menuju Pacitan.
            Mengetahui dari arah berlawanan muncul bus, sopir Avanza secepat itu pula membanting setir kearah kiri. Namun jarak dengan bus sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. “padahal waktu itu, bus kami melaju pelan dijalurnya. Karena jaraknya sangat dekat, sopir kami pun tak sempat lagi menghindar,” ungkap kernet asal Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo itu.
Disisi lain, Alexander, teman Suryono menjelaskan, dia dan korban berangkat dari Surabaya pukul 22.00. sesampainya di Kota Madiun, keduanya sempat istirahat selama dua jam. Lantas melanjutkan kembali perjalanan menuju ke selatan. “ini rencananya mau ke Pacitan untuk menjemput pembantu. Saya sendiri (saat kecelakaan, red) tidak tahu apa-apa karena tidur. Bangun-bangun sudah seperti ini,” ungkap Alexander. (fin/eba)
            Penulis: Bagas Bimantara/Radar Madiun
2.      Kereta Listrik Berbenturan, Puluhan Penumpang Terluka
JAKARTA- Kepanikan terjadi di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, sore kemarin (23/9). Dua kereta rel listrik (KRL) commuterline bertabrakan dan mengakibatkan puluhan penumpang terluka. “data…data…data pastikan semua korban terdata lengkap. Sekarang,”tegas seorang petugas memerintah bawahannya ditangga menuju lantai 2. “Baik, Pak,” ujar seseorang staf muda setengah gugup.
KRL bernomor seri 1156 menabrak gerbong paling belakang KRL bernomor seri 1154 dijalur 1 stasiun Juanda tujuan Jakarta Kota-Bogor. Akibat benturan keras itu, empat gerbong ringsek, dua gerbong yang berbenturan sampai lengket. Sebagian kaca gerbong kedua KRL pecah. Pintu pembatas antara gerbong jebol dan rangkaian penghubung antara gerbong ringsek. Bagian dalam empat gerbong itu rusak parah
Kecelakaan itu terjadi pukul 14.22. ketika itu, KRL bernomor seri 1156 melaju kencang dari arah Stasiun Jakarta Kota. Di Stasiun Juanda, saat itu KRL bernomor seri 1154 sedang berhenti. Menurut sumber yang diduga petugas keamanan stasiun, KRL 1156 melanggar lampu peringatan dan tidak bisa mengendalikan kecepatan. “yang bawa kereta bukan Masinisnya. Yang bawa itu Asisten Masinis. Dia masih terjepit. Memang masinisnya ada disamping, Cuma nggak pegang,” jelasnya.
Benturan hebat tersebut menimbulkan suara keras yang terdengar hingga dijalan didepan pintu masuk stasiun lantai 1. Suara histeris penumpangpun terdengar silih berganti. Sebagian penumpang berebut melompat keluar gerbong. “ rangkaian yang bertabrakan sempat berasap,” ujar petugas keamanan tersebut.
Rahmat, 35 Tahun, salah seorang yang menumpang KRL 1156, menungkapkan, saat akan tiba distasiun Juanda, KRL yang ditumpanginya melaju kenang karena kondisi kondisi jalur yang agak menanjak. “ saya mental ngantem besi. Kena dada. Penumpang lain menumpuk dipintu penghubung antar rangkaian. Semua menangis,” ungkapnya sambil mengurut dada kirinya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hendro Pandowo menuturkan, seluruh korban, selain asisten masinis yang terjepit dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo, RS Husada, dan RSPAD Gatot Soebroto. Evakuasi terhadap asisten masinis yang disebut mengemudikan kereta itu berlangsung dramastis. Selama lebih dari tiga jam dia terjepit besi-besi. Berbagai scenario dicoba, namun tidak berhasil. Polisi dan pwtugas KRL pun hampir putus asa.
Harapan muncul setelah petugas Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat tiba pukul 16.30. kepala Seksi Pengendali Operasi Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Muchtar Zakaria memimpin evakuasi. Dengan peralatan lengkap, mereka berhasil mengevakuasi asisten masinis yang bernama Rubi Gustian, 38 Tahun, itu.” Kami memakai cutter spreaders. Kami hanya mencongkel besi yang menjempit separo badannya. Saat dievakuasi, kondisi masinis itu sangat lemas, tidak berdaya,” jelas Muchtar.
Direktur Jendral Perkeretaapian  Kementrian Perhubungan (kemenhub) Hermanto Dwiatmoko menegaskan, pihak segera mengaudit  PT KAI Commuter Jabotabek (KCJ). “ Tiga tahun lalu pernah kami lakukan,” jelasnya melalui pesan singkat kemarin. Soal penyebab kecelakaan, dia belum mau berkomentar, dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Komisi Nasional Keselamatan Transpormasi (KNKT). “ yang pasti, kami menunggu hasil investigasi KNKT,”tambah kepala subbagian Humas dan kerja sama Luar Negeri Direktorat Jendral Perkeretaapian Kemenhub Joice Hutajulu. Ketua KNKT Suryanto mengaku belum bisa menganalisis penyebab tabrakan kedua KRL. “kami masih dilapangan mengumpulkan data.”(bad/mia/c5/nw)
            Penulis : Haritsah Almudatsir/jawa pos
3.      Dahului R-4, Bus Santap Vario
TULUNGAGUNG-kecelakaan maut terjadi dijalan raya Ngantru kemarin (28/9), tepatnya didesa Kepuhrejo. Sebuah bus Harapan Jaya nomor polisi (nopol) 7034 UR menghantam sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nopol AG 3949 JC, yang dikemudikan Sundiyah, 56 tahun, warga Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor tewas ditempat. Kecelakaan ini masih ditangani oleh unit Laka Lantas Polres Tulungagung. Informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 10.30 tersebut, bermula saat busa yang disopiri Yulianto, 45 Tahun warga Desa/Kecamatan Kauman, melaju dari arah selatan (Tulungagung) menuju utara (Kediri).
Setibanya dilokasi kejadian, sopir bus berniat untuk mendahului kendaraan roda empat (R-4) dari arah kanan. “disaat bus mendahului roda empat tersebut, dari arah berlawanan atau utara korban melaju. Karena kedua-duanya sama melaju dengan kencang, tabrakan pun tidak bisa dihindari lagi,” ungkap Agus Pradana, salah seorang saksi mata. Dia melanjutkan, nahas saat ditabrak bus tersebut, korban langsung jatuh bersama sepeda motornya, posisi tepat didepan bus, hingga tubuh korban bersama sepeda motornya langsung terlindas. “sebenarnya saat kecelakaan tersebut, korban berada pada jalurnya. Sebab, korban menabrak bagian kanan depan bus, buktinya lampu bus yang bagian depan rusak,”katanya.
Tak pelak, kejadian tersebut memancing perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang kebetulan melintas. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut, sempat marah dan ingin menghakimi sopir bus. Untung saja polisi datang tepat waktu, sehingga kemarahan warga dapat diredam. Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kanit Laka, Ipda Sukardi membenarkan kejadian itu. Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi untuk keperluan olah TKP.” Kasus ini sedang kami dalami, dan kami masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Saat ini supir bus, berserta kendaraan dan kelengkapanya kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (jaz/ris) penulis : Ainul Fikri (warga dan polisi)

B.     KALANGAN ATAS

1.      JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia."Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.
Adapun fakta persidangan terdahulu memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada pertengahan Desember 2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian tahun baru. Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu pun dikendarai oleh Rasyid seorang diri. "Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ujar Rasyid dalam sidang keduanya.
Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5 itu. Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB. Rasyid hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur. Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.
Rasyid mengaku tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan saat keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu gendong anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam sidang. Petugas kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun Rasyid, Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol tersebut. Dalam masa persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir. Tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan.
Salah seorang saksi ahli malah mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar. Dalam sidang dengan agenda vonis, Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan."Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," ujarnya.
Alhasil, meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.





2.      Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Dul alias AQJ (14). Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menilai seharusnya untuk orang yang menewaskan tujuh orang dalam kecelakaan, Dul tetap harus dihukum."Sederhana saja masyarakat menilainya. Jika yang mengalami kecelakaan anak orang tak punya, bukan anak Pak Ahmad Dhani, akankah bebas juga?" kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).Musni menilai vonis ini menciderai rasa keadilan bagi rakyat. Jika alasannya di bawah umur, banyak juga anak yang divonis.

"Kan ada lembaga pemasyarakatan anak. Alasan masih di bawah umur itu tidak masuk akal. Membuat rakyat bertanya-tanya. Saya tidak ingin menduga macam-macam. Tapi rakyat melihatnya akan ada yang bebas dan ada yang dihukum. Ini kenapa?" sesalnya.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak
pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.


·         Kalangan Atas


No.
Jenis pidana
Nama dan jumlah korban
Jumlah kerugian secara materiil
Jumlah kerugian secara immateril
Perlakuan aparat (polisi,jaksa,hakim)
Fasilitas yang diterima selama proses berlangsung
1.
yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
Adanya dua korban tewas, Rasyid Amrullah Rajasa (tersangka),  Frans Joner Sirait (pengendara mobil daihatsu luxio), 10 penumpang, 5 orang penumpang dibagan belakang terlempar keluar,
Mobil rusak parah dan adanya korban jiwa sehingga rasyid harus memberikan santunan kepada korban kecelakaan dan dia di denda Rp. 12000000
Keluarga yang di tinggalkan merasa kecewa dengan tindakan aparat terhadap Rasyid (pelaku) karena dia tidak dipenjara lebih lama, disini hanya ada masa percobaan, tetapi mau gimana lagi korban yang ditinggalkan hanya bisa ikhlas dan pasrah
Disini aparat kurang tegas dalam mengadili hukum, karena disini Rasyid hanya di kenai pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan. Sedangkan seumpama disini yang menjadi tersangka rakyat biasa pasti hukumanya lebih berat dari pada Rasyid atau bisa juga sampai diadakanya hukuman mati
Disini Rasyid masih bebas kemana-mana dalam artian dia bebas karena disini hanya ada percobaan penahanan.
2.
Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai  Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4 kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3 dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.
Dul alias AQJ 14 thn (tersangka) mengalami patah tulang, enam korban tewas dilokasi dan satu korban tewas dirumah sakit, sembilan orang lainnya luka-luka dan beberapa cedera lain
Disini Ahmad dhani mengalami banyak kerugian kira-kira kurang lebih 2 milyard, karena banyaknya korban yang harus disantuni dan adanya kerusakan tiga mobil yang salah satunya mobil yang dikendarai Dul
Korban hanya bisa ikhlas dan pasrah dengan adanya kejadian tersebut, karena hal tersebut tidak dapat diduga, disini kasus tersebut mendapatkan sorotan dari masyarakat
Disini perlakuan aparat terhadap dul belum begitu tegas,pasalnya seharusnya dul tetap dihukum meskipun dikatakan masih dibawa umur, menurut aparat dul kurang kasih sayang orang tua sehingga terjadi depresi atau tekanan batin karena kondisi orang tuanya
Disini dul mendapatkan kebebasan karena dianggap masih dibawa umur, bahkan setelah dirawat
3.







·         Kalangan Bawah



No.


Jenis pidana
Nama dan jumlah korban
Jumlah kerugian secara materiil
Jumlah kerugian secara immateril
Perlakuan aparat (polisi,jaksa,hakim)
Fasilitas yang diterima selama proses berlangsung
1.
Pasal 234 ayat [1] jo. ayat [3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”
Melihat pada Pasal 235 UU LLAJ tersebut jelas bahwa jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban cedera maupun meninggal dunia, segala bantuan atau biaya pengobatan yang diberikan oleh pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadapnya
Suryono(meninggal ditempat), Al-exander(mengalami syock), Eko Hermawanto, Sutrisno
Mobil avanza yang di kendarai suryono dan Al-alexander ringsek dan kondisi bus hanya ringsek di bagian depan kanan saja
Kecelakaan tersebut mengagetkan warga sekitar yang hendak shalat jum’at
Yang tidak mengalami luka-luka eko hermanto diamankan ke polsek dolopo untuk dijadikan saksi begitu pula dengan alexander
Langsung ditangani oleh polisi tentang kecelakaan tersebut dan korban yang syock  dilarikan ke IGD RSUD dolopo
2.
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka terkait tabrakan antarkereta di perlintasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.
ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka.
Asisten masinis yaitu Rubi Gustian(masih terjepit,luka parah,lemas)
Rahmat (penumpang KRL 1156) dan banyak yang mengalami luka-luka tetapi dikoran ini tidak disebutkan
Empat gerbong ringsek, dua gerbong yang berbenturan sampai lengket, sebagian gerbong kedua kaca pecah, pintu pembatas jebol dan rangkaian penghubung antar gerbong ringsek, bagian dalam empat gerbong itu rusak parah
Membuat para penumpang syock dan ketakutan karena kelalaian asisten masinis tersebut. Adanya kesedihan yang mendalam yang dirasakan keluarga korban dalam kejadian tersebut
RSPAD Gatot Soebroto akan menangani kasus tersebut untuk diselidiki, didalam kasus ini kapolres jakarta pusat bertindak secara cepat, dan petugas suku dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan jakarta pusat juga bertindak secara cepat, mebhub hermanto dwiatmoko juga hadir menangani kasus tersebut, kasus ini ditangani sepenuhnya oleh KNKT yang diketuai oleh suryanto
Kapolres jakarta pusat bertindak dan menuturkan semua korban, petugas-petugas suku dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan jakarta pusat juga bertindak langsung, menhub pun begitu,kasus ini juga langsung ditangani oleh KNKT
3.
Pasal 234 ayat [1] jo. ayat [3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”
Melihat pada Pasal 235 UU LLAJ tersebut jelas bahwa jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban cedera maupun meninggal dunia, segala bantuan atau biaya pengobatan yang diberikan oleh pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadapnya
Sundiyah (tewas ditempat) yulianto(sopir bus) agus pradana (saksi mata)
Lampu bus bagian kanan rusak, sepedah motor korban juga rusak parah
Kejadian itu memancing perhatian masyarakat disekitar,beberapa warga yang melihat kejadian tersebut sempat marah dan ingin menghakimi sopir bus
Kecelakaan itu ditangani oleh unit laka lantas polres tulungagung, saat ini sopir bus berserta kendaraanya dan kelengkapannya masih diamankan untuk penyelidikan
Polres tulungagung AKP fahrian saleh siregar langsung melakukan olah TKP

·         Analisis sosiologis tentang perbedaan keduanya
Analisis sosiologisnya disini dari beberapa kasus antara kalangan atas dan kalangan bawah yaitu, dalam kalangan atas disini penegakan hukum kurang ditegakkan dalam artian hukum di Indonesia masih bisa dibeli dengan uang. Sehingga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa dihukum penjara. Sedangkan kalau dikalangan bawah tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dan dapat dikenakan kurungan penjara, disini aparat kepolisian lebih tegas menanganinya dibandingkan dengan golongan atas.