Jumat, 15 April 2016

MAKALAH Unit Usaha Syariah (UUS)



MAKALAH
“Unit Usaha Syariah”
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Hukum Perbankan di Indonesia

Dosen Pembimbing :
 Zulfatun Nikmah, M.Hum
logo

Disusun Oleh :

·         ARISMA SRI WAHYUNI               (1711143008)             


HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ASLAM NEGERI
 TULUNGAGUNG 2016









KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat,Taufik, Hidayah dan Inayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Unit Usaha Syariah“ dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih yang sedalam- dalamnya kepada :
1.      Dr. Maftukhin, M.Ag selaku rektor Iain Tulungagung
2.      Zulfatun Nikmah, M.Hum selaku dosen mata kuliah Hukum Perbankan di Indonesia
3.      Semua pihak  yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna. Baik dari segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi saya untuk lebih baik di masa yang akan datang.

                        Tulungagung , 16 April 2016             
                                                                                                                                                                                                                                                      Penyusun

 











BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hukum Perbankan adalah suatu aturan yang di buat untuk ditegakkan oleh pengelola guna menghimpun dan menyalurkan uang. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah yang bertempat di kecamatan.
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama dengan Bank Umum Syariah (BUS).  Perbedaannya terletak pada status pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independen dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang pembantu.
RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaiman pengertian dan perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS)?
2.      Apa saja kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS)?
3.      Bagaimana kebijakan pemerintah dalam Unit Usaha Syariah (UUS)?
4.      Bagaimana peraturan perizinan dan pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS)?
5.      Bagaimana prosedur Direktur UUS, DPS dan Badan Eksekutif?
6.      Bagaimana pembukaan Kantor Unit Usaha Syariah?
7.      Bagaimana cara pencabutan izin usaha atas izin pemegang saham?
TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dan perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS),
2.      Untuk mengetahui kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS),
3.      Untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam Unit Usaha Syariah (UUS),
4.      Untuk mengetahui peraturan perizinan dan pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS),
5.      Untuk mengetahui bagaimana prosedur Direktur UUS, DPS dan Badan Eksekutif,
6.      Untuk mengetahui bagaimana pembukaan Kantor Unit Usaha Syariah,
7.      Untuk mengetahui bagaimana cara pencabutan izin usaha atas izin pemegang saham.





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN dan PERKEMBANGAN UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah yang bertempat di kecamatan.
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama dengan Bank Umum Syariah (BUS).  Perbedaannya terletak pada status pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independen dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang pembantu.
Saat ini terdapat sekitar 12 bank konvensional yang mendiversifikasikan bisnisnya dengan memberikan layanan syariah dengan membuka UUS. Diantaranya adalah   PT Bank IFI, PT. Bank Negara Indonesia, Bank Jabar,  Bank Danamon,  Bank Internasional Indonesia, dan HSBC, BTN dan Bank Permata. Sementara itu, berdasarkan survei BI selama dua tahun terakhir ini minat masyarakat terhadap bank syariah di daerah cukup besar. Dalam tiap provinsi yang mayoritas muslim, hampir saparuhnya menghendaki pelayanan perbankan syariah. Sekitar 11% sudah mengerti produk dan layanan yang ditawarkan.
Besarnya kebutuhan layanan syariah di daerah, mendorong sejumlah bank daerah membuka UUS. Saat ini terdapat 16 BPD sudah membuka cabang syariah, yaitu Bank NTB, Bank Sumut, Bank Aceh, Bank Sumsel dan lain-lain Sebelumnya sudah ada unit syariah BPD DKI Jakarta, BPD Jabar, BPD Riau, BPD Kalbar, BPD Kalsel dan BPD Sulsel. Pada 2009 ini UUS berkurang 2, karena Bukopin dan BRI melakukan spin off dari unit usaha ke bank umum. Kedua UUS tersebut kini masing-masing menjadi PT. Bank Bukopin Syariah dan PT. BRI Syariah.
Dengan pemisahan UUS ini, diharapkan bank penerima pemisahan bisa meningkat prospek bisnisnya, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan kualitas kepercayaan dan citra, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dilepasnya UUS akan membuat BRI bisa makin memfokuskan usaha di bidang UMKM. Menurut data BI, hingga Maret 2008, jumlah bank yang memiliki UUS terdapat 28 bank, bertambah dua bank dibandingkan posisi akhir Desember yaitu UUS Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

B.     KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS)

a.       Kegiatan usahanya Unit Usaha Syariah (UUS) menerapkan prinsip syariah dan kehati-hatian berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah,
b.      Unit Usaha Syariah (UUS) dapat melakukan kegiatan usahanya dalam bidang devisa dengan izin Bank Indonesia.
c.        Kegiatan Perbankan Elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
d.      Rencana Kegiatan Perbankan Elektronik harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
e.        Pelaksanaan Kegiatan Perbankan Elektronik wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
f.       Rencana Kegiatan Pelayanan Kas Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (2) Pembukaan, pemindahan alamat dan penutupan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank Indonesia secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
g.      Laporan sebagaimana dimaksud pada pembukaan kantor wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan laporan.
h.      Rencana pelaksanaan Layanan Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
i.        Layanan Syariah dapat dilaksanakan di kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK dengan persyaratan sebagai berikut:
a. lokasi Layanan Syariah berada dalam satu wilayah dengan KCS induknya, yaitu:
·         Dalam satu wilayah propinsi; atau
·         Dalam satu wilayah kerja kantor Bank Indonesia dalam hal wilayah kerja kantor Bank Indonesia melebihi satu wilayah propinsi;
b. menggunakan sumber daya manusia yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan jasa bank syariah; dan
 c. didukung oleh teknologi sistem informasi yang memadai.
J.        Kegiatan Layanan Syariah wajib tercatat secara otomasi dan
online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari kerja yang sama.

C.    KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
Unit Usaha Syariah mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Sejak 1992 hingga kini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memberi kemudahan bank syariah agar dapat bersaing dengan bank konvensional.
a.       Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992
“Kebijakan pemerintah ini mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sebab kebijakan ini berkaitan dengan system dual banking yaitu  sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional”.
b.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (merupakan perubahan UU No. 7 1992)
“Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank bagi hasil yang telah digunakan sejak tahun 1992”.
Peraturan Bank Indonesia mengenai spin off memperjelas aturan yang tercatat dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yang menegaskan bahwa Unit Usaha Syariah akan harus dilepas dari induk usahanya setelah beroperasi minimal selama 15 tahun dengan berbagai persyaratan. Persyaratan diperbolehkannya melakukan proses spin off hanya jika asset yang dimiliki oleh unit usaha syariah telah mencapai minimal 50% dari keseluruhan total asset yang dimiliki oleh induknya. Dampak dari persyaratan ini adalah unit usaha syariah akan semakin meningkatkan kinerjanya agar mampu menjadi bank umum syariah.
Kondisi yang terjadi saat ini adalah banyak ditemukan Unit Usaha Syariah yang belum melakukan pemisahan dari bank konvensional karena belum adanya penunjang pemisahan usaha tersebut. Praktik office chanelling juga masih menjamur terjadi pada unit usaha syariah.

D.    PERIZINAN dan BENTUK  PERIZINAN PEMBUKAAN UNIT USAHA SYARIAH (UUS)

a.       BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
b.      Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
c.       Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
d.       Pemberian izin sebagaimana dilakukan dalam bentuk izin usaha.
e.       Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
f.        Modal kerja UUS  harus disisihkan dalam bentuk tunai.
1.      Permohonan izin usaha UUS diajukan oleh BUK disertai dengan antara lain:
·         Rancangan perubahan anggaram dasar yang paling kurang memuat kegiatan usaha UUS,
·         Identitas dan dokumen pendukung Direktur yang akan bertanggung jawab penuh terhadap UUS, calon anggota DPS dan calon anggota Pejabat Eksekutif,
·         Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi,
·         Rencana bisnis UUS untuk tahun pertama dan jangka menengah,
2.      BUK yang mengajukan permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada peraturan Bank Indonesia harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pembukaan UUS.
3.      BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
4.       UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
5.       Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
6.      BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan.        

E.     DIREKTUR UUS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN BADAN EKSEKUTIF

a.       Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif.
b.      Direktur UUS sebagaimana dimaksud Peraturan Perbankan Indonesia dapat merangkap tugas BUK lainnya sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
c.        Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
d.       Direktur UUS wajib mengikuti proses wawancara.
e.        Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib ditinjau kembali
f.       BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS.
g.       Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       integritas, yang paling kurang mencakup:
·         memiliki akhlak dan moral yang baik;
·         memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundangundangan lain yang berlaku;
·          memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat dan tangguh (sustainable); dan
·         tidak termasuk dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum;
c. reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
·         tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
·          tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi suatu perseroan dan/atau anggota pengurus suatu badan usaha yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dan/atau badan usaha dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
h.      DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
i.        Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada Peraturan  Perbankan Indonesia meliputi antara lain:
a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah dalam pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan UUS;
b. mengawasi proses pengembangan produk baru UUS sejak awal sampai dengan dikeluarkannya produk tersebut;
c. memberikan opini syariah terhadap produk baru dan/atau pembiayaan yang direstrukturisasi;
d.  meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru UUS yang belum ada fatwanya;
e. melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan
 f. meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja UUS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
j.        Pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bank Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
k.      Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
l.        DPS dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dari salah satu anggota DPS.
m.    Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
n.      Calon anggota DPS wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
o.       Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada Peraturan Perbankan Indonesia dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
p.      Pengangkatan calon anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan.
q.       Dalam hal calon DPS tidak diangkat oleh rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan maka persetujuan terhadap calon anggota DPS dimaksud menjadi tidak berlaku.
r.        Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif.
s.       Pejabat Eksekutif UUS baik yang berasal dari BUK maupun dari sumber lain harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
t.        Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bank Indonesia wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif.
u.      Apabila menurut penilaian dan penelitian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada pembukaan unit usaha syariah tercantum dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus), Daftar Kredit Macet atau terdapat informasi lain yang menunjukkan tidak terpenuhinya aspek integritas dan kompetensi, maka pengangkatan Pejabat Eksekutif tersebut wajib dibatalkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penegasan dari Bank Indonesia.
BUK yang memiliki UUS yang memanfaatkan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
F.     PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH (UUS)

a.       Pembukaan KCS harus izin Bank Indonesia.
b.      Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
c.       Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
·         terdapat pemisahan kantor antara KCS dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK; dan
·          tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi KCS.
d.      UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan.
e.       Pelaksanaan pembukaan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
f.        Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan maka izin pembukaan KCS yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
Dalam pembukaan kantor di bawah cabang Unit Usaha Syariah (UUS) antara lain :
1.       Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
2.       Rencana pembukaan KCPS dan KKS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
3.        Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja kantor Bank Indonesia dimana lokasi KCS induknya berada.
4.       Pembukaan KCPS dan KKS dapat bertempat di alamat yang sama dengan kantor BUK dan/atau kantor lain sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
a. terdapat pemisahan kantor antara KCPS dan KKS dengan kantor BUK dan/atau kantor lain; dan
b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi BUK yang memiliki UUS.
5.       Laporan keuangan KCPS dan KKS wajib digabungkan secara otomasi dan online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari yang sama.

G.    PENCABUTAN IZIN UNIT USAHA SYARIAH (UUS) ATAS IZIN PEMEGANG SAHAM

1.      mendapatkan izin dari Bank konvensional yang menjalani UUS.
BUK yang telah memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha UUS wajib untuk:
a.       menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS;
b.       mengumumkan rencana penghentian kegiatan izin usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam 2 (dua) surat kabar harian yang salah satunya mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan pencabutan izin usaha UUS; dan
c.       menyelesaikan seluruh kewajiban BUK yang tercatat dalam laporan keuangan UUS.
2.      Pelaksanaan penghentian kegiatan UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.






























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah yang bertempat di kecamatan.
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama dengan Bank Umum Syariah (BUS).  Perbedaannya terletak pada status pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independen dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang pembantu.
SARAN
Semoga dengan makalah Unit Usaha Syariah (UUS) ini dapat meningkatkan pengetahuan para pembaca dan memperluas ilmu, dapat Pembaca mengerti bagaimana isi dari prosedur-prosedur yang terdapat dalam Unit Usaha Syariah (UUS). Terima kasih.








DAFTAR PUSTAKA
http://eprints.undip.ac.id/45428/1/15_HAQIQI.pdf diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 08:30 WIB
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/unit_usaha_syariah.aspx diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 08:40 WIB
http://www.datacon.co.id/BankSyariah4.html diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 08:50 WIB
http://hukum.unsrat.ac.id/inst/pbi_11_10_2009.pdf  diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:00 WIB
http://www.academia.edu/9470324/Spin-off_Unit_Usaha_Syariah diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:15 WIB
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/pbi_151413.pdf diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:45 WIB
https://core.ac.uk/download/files/379/11721628.pdf diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 10:05 WIB
Djoni S. Gozali, Rachmadi Usman, Hukum Pebankan. Jakarta:Sinar Grafika,2012