MAKALAH
“Unit
Usaha Syariah”
diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas
mata
kuliah “Hukum Perbankan di Indonesia”
Dosen
Pembimbing :
Zulfatun Nikmah, M.Hum
Disusun
Oleh :
·
ARISMA SRI WAHYUNI (1711143008)
HUKUM
EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ASLAM NEGERI
TULUNGAGUNG 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala limpahan Rahmat,Taufik, Hidayah dan Inayah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Unit Usaha Syariah“ dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Dalam
kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih yang sedalam- dalamnya kepada :
1. Dr.
Maftukhin, M.Ag selaku rektor Iain Tulungagung
2. Zulfatun
Nikmah, M.Hum selaku dosen mata kuliah Hukum Perbankan di Indonesia
3. Semua
pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini jauh dari sempurna. Baik dari segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya.
Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun,
khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi
saya untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Tulungagung
, 16 April 2016
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Hukum Perbankan adalah suatu aturan yang
di buat untuk ditegakkan oleh pengelola guna menghimpun dan menyalurkan uang. Unit
Usaha Syariah (UUS) adalah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan
atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit syariah yang
bertempat di kecamatan.
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama
dengan Bank Umum Syariah (BUS). Perbedaannya terletak pada status
pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung
dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independen
dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana
bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan
UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang
pembantu.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaiman
pengertian dan perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS)?
2. Apa
saja kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS)?
3. Bagaimana
kebijakan pemerintah dalam Unit Usaha Syariah (UUS)?
4. Bagaimana
peraturan perizinan dan pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS)?
5. Bagaimana
prosedur Direktur UUS, DPS dan Badan Eksekutif?
6. Bagaimana
pembukaan Kantor Unit Usaha Syariah?
7. Bagaimana
cara pencabutan izin usaha atas izin pemegang saham?
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian dan perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS),
2. Untuk
mengetahui kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS),
3. Untuk
mengetahui kebijakan pemerintah dalam Unit Usaha Syariah (UUS),
4. Untuk
mengetahui peraturan perizinan dan pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS),
5. Untuk
mengetahui bagaimana prosedur Direktur UUS, DPS dan Badan Eksekutif,
6. Untuk
mengetahui bagaimana pembukaan Kantor Unit Usaha Syariah,
7. Untuk
mengetahui bagaimana cara pencabutan izin usaha atas izin pemegang saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
dan PERKEMBANGAN UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah adalah unit
kerja di kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan
atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit syariah yang
bertempat di kecamatan.
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama
dengan Bank Umum Syariah (BUS). Perbedaannya terletak pada status
pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung
dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independen
dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana
bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan
UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang
pembantu.
Saat ini terdapat sekitar 12 bank konvensional yang mendiversifikasikan
bisnisnya dengan memberikan layanan syariah dengan membuka UUS. Diantaranya
adalah PT Bank IFI, PT. Bank Negara Indonesia, Bank Jabar,
Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, dan HSBC, BTN dan Bank
Permata. Sementara itu, berdasarkan survei BI selama dua tahun terakhir ini
minat masyarakat terhadap bank syariah di daerah cukup besar. Dalam tiap
provinsi yang mayoritas muslim, hampir saparuhnya menghendaki pelayanan
perbankan syariah. Sekitar 11% sudah mengerti produk dan layanan yang
ditawarkan.
Besarnya kebutuhan layanan syariah di daerah, mendorong sejumlah bank
daerah membuka UUS. Saat ini terdapat 16 BPD sudah membuka cabang syariah,
yaitu Bank NTB, Bank Sumut, Bank Aceh, Bank Sumsel dan lain-lain Sebelumnya
sudah ada unit syariah BPD DKI Jakarta, BPD Jabar, BPD Riau, BPD Kalbar, BPD
Kalsel dan BPD Sulsel. Pada 2009 ini UUS berkurang 2, karena Bukopin dan BRI
melakukan spin off dari unit usaha ke bank umum. Kedua UUS tersebut kini
masing-masing menjadi PT. Bank Bukopin Syariah dan PT. BRI Syariah.
Dengan pemisahan UUS ini, diharapkan bank penerima pemisahan bisa meningkat
prospek bisnisnya, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan kualitas
kepercayaan dan citra, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Dilepasnya UUS akan membuat BRI bisa makin memfokuskan usaha di bidang UMKM.
Menurut data BI, hingga Maret 2008, jumlah bank yang memiliki UUS terdapat 28
bank, bertambah dua bank dibandingkan posisi akhir Desember yaitu UUS Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
B. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH
(UUS)
a. Kegiatan
usahanya Unit Usaha Syariah (UUS) menerapkan prinsip syariah dan kehati-hatian
berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah,
b. Unit
Usaha Syariah (UUS) dapat melakukan kegiatan usahanya dalam bidang devisa
dengan izin Bank Indonesia.
c. Kegiatan Perbankan
Elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank
Indonesia.
d. Rencana Kegiatan Perbankan Elektronik harus dicantumkan dalam
rencana bisnis UUS.
e. Pelaksanaan Kegiatan
Perbankan Elektronik wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
f. Rencana Kegiatan Pelayanan Kas Syariah harus dicantumkan dalam
rencana bisnis UUS. (2) Pembukaan, pemindahan alamat dan penutupan Kegiatan
Pelayanan Kas Syariah wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank Indonesia secara
semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
g. Laporan sebagaimana dimaksud pada pembukaan kantor wajib
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan laporan.
h. Rencana pelaksanaan Layanan Syariah harus dicantumkan dalam
rencana bisnis UUS.
i.
Layanan Syariah dapat
dilaksanakan di kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. lokasi
Layanan Syariah berada dalam satu wilayah dengan KCS induknya, yaitu:
·
Dalam satu wilayah propinsi;
atau
·
Dalam satu wilayah kerja
kantor Bank Indonesia dalam hal wilayah kerja kantor Bank Indonesia melebihi
satu wilayah propinsi;
b. menggunakan sumber daya manusia yang telah memiliki pengetahuan
mengenai produk dan jasa bank syariah; dan
c. didukung oleh teknologi
sistem informasi yang memadai.
J.
Kegiatan Layanan Syariah
wajib tercatat secara otomasi dan
online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari kerja yang sama.
online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari kerja yang sama.
C.
KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
Unit Usaha Syariah mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Sejak 1992
hingga kini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memberi
kemudahan bank syariah agar dapat bersaing dengan bank konvensional.
a. Undang-undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992
“Kebijakan
pemerintah ini mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sebab
kebijakan ini berkaitan dengan system dual banking yaitu sistem perbankan
konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem
perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama
memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung
pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional”.
b. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (merupakan perubahan UU No. 7 1992)
“Bank Umum
Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula
untuk pertamakalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank
bagi hasil yang telah digunakan sejak tahun 1992”.
Peraturan Bank Indonesia mengenai spin off memperjelas aturan yang tercatat
dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yang menegaskan bahwa Unit Usaha Syariah
akan harus dilepas dari induk usahanya setelah beroperasi minimal selama 15
tahun dengan berbagai persyaratan. Persyaratan diperbolehkannya melakukan
proses spin off hanya jika asset yang dimiliki oleh unit usaha syariah telah
mencapai minimal 50% dari keseluruhan total asset yang dimiliki oleh induknya.
Dampak dari persyaratan ini adalah unit usaha syariah akan semakin meningkatkan
kinerjanya agar mampu menjadi bank umum syariah.
Kondisi yang terjadi saat ini adalah banyak ditemukan Unit Usaha Syariah
yang belum melakukan pemisahan dari bank konvensional karena belum adanya
penunjang pemisahan usaha tersebut. Praktik office chanelling juga masih
menjamur terjadi pada unit usaha syariah.
D.
PERIZINAN
dan BENTUK PERIZINAN PEMBUKAAN UNIT
USAHA SYARIAH (UUS)
a.
BUK yang akan melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
b.
Rencana pembukaan UUS harus
dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
c.
Pembukaan UUS hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
d.
Pemberian izin sebagaimana dilakukan dalam
bentuk izin usaha.
e.
Modal kerja UUS ditetapkan
dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah).
f.
Modal kerja UUS harus disisihkan dalam bentuk tunai.
1.
Permohonan izin usaha UUS
diajukan oleh BUK disertai dengan antara lain:
·
Rancangan perubahan anggaram
dasar yang paling kurang memuat kegiatan usaha UUS,
·
Identitas dan dokumen
pendukung Direktur yang akan bertanggung jawab penuh terhadap UUS, calon
anggota DPS dan calon anggota Pejabat Eksekutif,
·
Studi kelayakan mengenai
peluang pasar dan potensi ekonomi,
·
Rencana bisnis UUS untuk
tahun pertama dan jangka menengah,
2.
BUK yang mengajukan
permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada peraturan Bank Indonesia harus
memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pembukaan UUS.
3.
BUK yang telah mendapat izin
usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
4.
UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya
paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
5.
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi
tidak berlaku.
6.
BUK yang telah mendapatkan
izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah”
setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan.
E.
DIREKTUR UUS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN BADAN EKSEKUTIF
a.
Penunjukan dan/atau
penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS)
wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pengangkatan dan/atau penggantian efektif.
b.
Direktur UUS sebagaimana
dimaksud Peraturan Perbankan Indonesia dapat merangkap tugas BUK lainnya
sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
c.
Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan
komitmen dalam pengembangan UUS.
d.
Direktur UUS wajib mengikuti proses wawancara.
e.
Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki
kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib
ditinjau kembali
f.
BUK yang memiliki UUS wajib
membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS.
g.
Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
integritas, yang paling
kurang mencakup:
·
memiliki akhlak dan moral
yang baik;
·
memiliki komitmen untuk
mematuhi ketentuan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundangundangan
lain yang berlaku;
·
memiliki komitmen terhadap pengembangan
perbankan syariah yang sehat dan tangguh (sustainable); dan
·
tidak termasuk dalam Daftar
Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus) sebagaimana diatur dalam ketentuan
mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang
perbankan dan/atau keuangan secara umum;
c. reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
·
tidak termasuk dalam daftar
kredit macet; dan
·
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi suatu perseroan
dan/atau anggota pengurus suatu badan usaha yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dan/atau badan usaha dinyatakan pailit, dalam waktu
5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
h.
DPS bertugas dan bertanggungjawab
memberikan nasihat dan saran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS
agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
i.
Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada Peraturan Perbankan Indonesia meliputi antara lain:
a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah dalam pedoman
operasional dan produk yang dikeluarkan UUS;
b. mengawasi proses pengembangan produk baru UUS sejak awal sampai
dengan dikeluarkannya produk tersebut;
c. memberikan opini syariah terhadap produk baru dan/atau
pembiayaan yang direstrukturisasi;
d. meminta fatwa kepada
Dewan Syariah Nasional untuk produk baru UUS yang belum ada fatwanya;
e. melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah
terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa
bank; dan
f. meminta data dan
informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja UUS dalam rangka
pelaksanaan tugasnya.
j.
Pedoman pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bank Indonesia akan
diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
k.
Jumlah anggota DPS paling
kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
l.
DPS dipimpin oleh seorang
ketua yang ditunjuk dari salah satu anggota DPS.
m. Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling
banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
n.
Calon anggota DPS wajib
memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki
jabatannya.
o.
Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Perbankan Indonesia dilakukan setelah mendapat
rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
p.
Pengangkatan calon anggota
DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal
pengangkatan.
q.
Dalam hal calon DPS tidak diangkat oleh rapat
umum pemegang saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
persetujuan diberikan maka persetujuan terhadap calon anggota DPS dimaksud
menjadi tidak berlaku.
r.
Pemberhentian dan/atau
pengunduran diri anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif.
s.
Pejabat Eksekutif UUS baik
yang berasal dari BUK maupun dari sumber lain harus memiliki pengetahuan dan
pemahaman terhadap kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
t.
Pengangkatan, penggantian
atau pemberhentian Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Bank Indonesia wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif.
u.
Apabila menurut penilaian
dan penelitian Bank Indonesia, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
pembukaan unit usaha syariah tercantum dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan
(Daftar Tidak Lulus), Daftar Kredit Macet atau terdapat informasi lain yang
menunjukkan tidak terpenuhinya aspek integritas dan kompetensi, maka
pengangkatan Pejabat Eksekutif tersebut wajib dibatalkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal surat penegasan dari Bank Indonesia.
BUK yang memiliki UUS yang
memanfaatkan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan tata cara
pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
F.
PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
a.
Pembukaan KCS harus izin
Bank Indonesia.
b.
Rencana pembukaan KCS harus
dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
c.
Pembukaan KCS dapat
beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK,
sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
·
terdapat pemisahan kantor
antara KCS dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK; dan
·
tidak menimbulkan risiko operasional dan
risiko reputasi bagi KCS.
d.
UUS wajib melaksanakan
pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin
diberikan.
e.
Pelaksanaan pembukaan KCS
wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pembukaan.
f.
Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan
maka izin pembukaan KCS yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
Dalam pembukaan kantor di bawah cabang Unit Usaha Syariah (UUS)
antara lain :
1. Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan setelah mendapat
surat penegasan dari Bank Indonesia.
2. Rencana pembukaan KCPS dan KKS harus dicantumkan dalam rencana
bisnis UUS.
3. Pembukaan KCPS dan KKS
hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja kantor Bank Indonesia dimana
lokasi KCS induknya berada.
4. Pembukaan KCPS dan KKS dapat bertempat di alamat yang sama dengan
kantor BUK dan/atau kantor lain sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
a. terdapat pemisahan kantor antara KCPS dan KKS dengan kantor BUK
dan/atau kantor lain; dan
b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi
BUK yang memiliki UUS.
5. Laporan keuangan KCPS dan KKS wajib digabungkan secara otomasi dan
online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari yang sama.
G.
PENCABUTAN IZIN UNIT USAHA SYARIAH (UUS) ATAS IZIN PEMEGANG SAHAM
1. mendapatkan
izin dari Bank konvensional yang menjalani UUS.
BUK yang telah memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha UUS
wajib untuk:
a.
menghentikan seluruh
kegiatan usaha UUS;
b. mengumumkan rencana
penghentian kegiatan izin usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS
dalam 2 (dua) surat kabar harian yang salah satunya mempunyai peredaran
nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan
pencabutan izin usaha UUS; dan
c. menyelesaikan seluruh kewajiban BUK yang tercatat dalam laporan
keuangan UUS.
2.
Pelaksanaan penghentian
kegiatan UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah adalah unit
kerja di kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan
atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit syariah yang
bertempat di kecamatan.
Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama
dengan Bank Umum Syariah (BUS). Perbedaannya terletak pada status
pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung
dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independen
dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana
bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan
UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang
pembantu.
SARAN
Semoga dengan makalah Unit Usaha Syariah (UUS) ini
dapat meningkatkan pengetahuan para pembaca dan memperluas ilmu, dapat Pembaca
mengerti bagaimana isi dari prosedur-prosedur yang terdapat dalam Unit Usaha
Syariah (UUS). Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
http://eprints.undip.ac.id/45428/1/15_HAQIQI.pdf diakses
pada tanggal 15 April 2016 pukul 08:30 WIB
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/unit_usaha_syariah.aspx
diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 08:40 WIB
http://www.datacon.co.id/BankSyariah4.html
diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 08:50 WIB
http://hukum.unsrat.ac.id/inst/pbi_11_10_2009.pdf diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:00
WIB
http://www.academia.edu/9470324/Spin-off_Unit_Usaha_Syariah
diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:15 WIB
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=281443&val=7175&title=Peningkatan%20Ketaatan%20Syariah%20Melalui%20Pemisahan%20%28Spin-off%29%20Unit%20Usaha%20Syariah%20Bank%20Umum%20Konvensional
diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:25 WIB
http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/2886/Bab%202.pdf?sequence=4 diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul
09:35 WIB
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/pbi_151413.pdf
diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 09:45 WIB
https://core.ac.uk/download/files/379/11721628.pdf
diakses pada tanggal 15 April 2016 pukul 10:05 WIB
Djoni S. Gozali, Rachmadi Usman, Hukum Pebankan.
Jakarta:Sinar Grafika,2012