Rabu, 18 Mei 2016

artikel tentang kredit mancet



Tugas Hukum Perbankan Indonesia
Artikel Tentang Kredit Mancet
Di suatu daerah di Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Ngunut, desa A, dekat tempat tinggal saya. Sebut saja Sucipto dia seorang pengusaha dalam bidang kebutuhan pokok, sudah sejak lama dia menjalankan usahanya dan berjalan dengan baik dan hidup berkecukupan. Disini dia merasa ingin mengembangkan usahanya lagi dan akhirnya Sucipto berencana ingin mengajukan pinjaman modal dari Bank BCA, pak Sucipto pun pergi ke Bank BCA untuk mengajukan pinjamannya sebesar Rp. 600.000000 juta tersebut akhirnya dengan berbincang-bincang dengan pihak Bank dan memenuhi semua persyaratan dengan lengkap pinjaman yang di ajukan pak Sucipto pun 50% di setujui oleh pihak Bank.
Dalam hal ini pak Sucipto sebagai jaminan ke Bank menggadaikan assetnya berupa surat tanah berserta rumahnya bahkan BPKB mobilnya juga di ikut sebagai jaminan. Akhirmya dalam beberapa hari berlangsung pihak Bank mensurvei tempat tinggal pak Sucipto dan tempat usahanya bahkan pihak Bank bertanya kepada masyarakat sekitar tempat tinggal pak Sucipto agar tidak ada keraguan dari pihak Bank jika meminjamkan modalnya. Pihak Bank pun menyetujui semua persyaratan yang pak Sucipto ajukan dan percaya dengan usahanya. Akhirnya pihak bank memberikan pinjaman tersebut.
Disini pak Sucipto pun semakin mengembangkan usahanya dengan dana dari Bank BCA tersebut, hasilnya dari waktu ke waktu usahanya semakin berkembang dengan pesat. Dalam memenuhi kewajibannya mengangsur tangihan tiap bulannya pada Bank pak Sucipto melakukannya dengan tepat waktu. Tidak tahu kenapa semenjak 3 Tahun usahanya berjalan pak Sucipto usahanya sedikit melemah, mungkin ini di karenakan persaingan usaha yang semakin pesat. Dengan terjadinya hal tersebut akhirnya pak Sucipto mengalami kesulitan dalam keuangan alhasil pak Sucipto pun juga kesulitan dalam membayar tagihan ke Bank BCA tersebut, sering kali dia menunggak pembayarannya.
Tidak lama kemudian pak Sucipto pun mengalami kemrusutan yang sangat banyak, sampai-sampai pak Sucipto tidak bisa membanyar tagihanya tersebut, kabarnya dia dalam melakukan usahanya tidak di perhatikan dengan baik bahkan soal pendapatan dan pengeluarannya pun tidak di catat dengan baik, mungkin karena itu dia sampai gulung tikar. Kabarnya pun disini dia juga memiliki hutang dengan teman-temannya yang usahanya sama dengan pak Sucipto. Semisal waktu barang di kirim pak Sucipto tidak membayarnya dengan lunas, tetapi yang di lakukan pak Sucipto dengan menyicil, dengan begitu akhirnya menumpuk menjadi banyak bahkan mencapai puluhan juta.
Dalam  hal ini pak Sucipto pun bingung harus membayar hutangnya itu bagaimana, yang menumpuk begitu banyaknya. Pak Sucipto pun jatuh sakit karena  memikirkan hutangnya yang entah berapa banyak jumlahnya dengan Bank BCA dan hutangnya pada teman-temannya. Sampai-sampai badannya pun sudah susah untuk melakukan kegiatan apapun karena dia terkena penyakit Diabetes. Akhirnya teman-temannya sebut saja Yanti dan Yanto, takut jika uangnya tidak kembali dan tahu kondisi pak Sucipto semacam itu, tega tidak tega Yanti mengambil mobil pik up yang di miliki pak Sucipto dan Yanto mengambil motor Vixion pak Sucipto, meskipun hutangnya belum lunas setidaknya sudah berkurang.
Dan disini karena pihak Bank bolak-balik mendatangi rumah pak Sucipto tapi pak Sucipto selalu tidak di rumah. Pihak Bank pun sudah cukup lama memberikan jatuh tempo kepada pak Sucipto tetapi tidak ada kabar berita pembayarannya, akhirnya pak Sucipto mendapatkan black list (catatan hitam) dari  Bank. Pihak Bank pun disini menyita semua asset yang dimiliki pak Sucipto guna sebagai pembayaran hutangnya dan semua asset tersebut akan di lelang seperti sebidang tanah dan rumah bahkan mobil Avanza yang di milikinya. Tidak lama dari hari pelelangan tersebut pak Sucipto di kabarkan meninggal dunia karena penyakitnya yang kunjung parah dan terkena masuk angin. Jika semua asset pak Sucipto yang di lelang belum juga cukup untuk melunasi hutang-hutangnya pada Bank BCA maka disini istri atau anak pak Sucipto harus membayarnya sampai lunas karena itu sudah kewajiban keluarganya. Karena Bank pun tidak dapat memberikan toleransi.
Dari sini dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam mengembangkan segala usaha apapun harus ada perhitungan yang baik agar tidak terjadi apa yang tidak di harapkan seperti apa yang dilakukan pak Sucipto tersebut. Bahwa dalam hal usaha itu harus di lakukan dengan jujur tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi. Supaya usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kebangkrutan. Dan pihak Bank pun disini dalam memberikan pinjaman harus lebih berhati-hati karena pada dasarnya disini pihak bank juga bisa  terjadinya keteledoran, bisa saja pihak bank terlalu mudah memberikan kredit dan terjadinya kedit mancet dari nasabah. Dari sini pihak bank juga juga harus mencermati gejala-gejala terjadinya kredit mancet tersebut, dan bukanlah sesuatu yang mustahil untuk mencengah terjadinya kredit mancet, dan atau paling tidak dapat mengurangi dan menekan sekecil mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.
Dari sini mengurangi terjadinya kredit mancet dari nasabah, pihak bank harus menggunakan penilaian kredit, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dari karakter atau watak debitur penilaian watak dari nasabah perlu dilakukan dengan sangat berhati-hati dan sangat cermat, bertujuan agar bank mengerti dari watak nasabah tersebut bisa dilakukan dengan melakuakan interview langsung terhadap calon nasabah tersebut, meneliti daftar riwayat hidup, mengetahui reputasi calon nasabah berdasarkan dari lingkungan usahanya. Dan bisa juga dari pengalaman-pengalaman usahanya. Mengetahui calon debitur dalam mengelola usahanya dengan ini berkaitan erat dengan kemampuan calon nasabah dalam melunasi kreditnya, dengan cara melihat laporan keuangan, kemampuan manajemen, dan kemampuan pemasaran usahanya. Kondisi perekonomian disini sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu usahanya.
Dari analisi artikel kredit macet di atas adalah bahwa dalam bertindak mengembangkan segala usaha apapun harus ada perhitungan yang baik agar tidak terjadi apa yang tidak di harapkan seperti apa yang dilakukan pak Sucipto tersebut. Bahwa dalam hal usaha itu harus di lakukan dengan jujur tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi. Supaya usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kebangkrutan. Dan pihak Bank pun disini dalam memberikan pinjaman harus benar-benar melihat dari sisi segimanapun calon nasabah tersebut agar tidak adanya kredit macet yang terjadi dalam Bank. Kondisi perekonomian disini juga sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu usahanya.
 Pihak bank juga bisa melakukan pelelangan aset-aset pak Sucipto yang sudah di jadikan jaminan sebelumnya. Dari sini dampak buruk yang dialami oleh pak Sucipto yaitu pak Sucipto sudah menerima black list (catatan hitam) dari bank tersebut jadi pak Sucipto mengalami kerugian operasional bahwa bank tidak bisa lagi memberikan pinjaman baru. Dan dengan penyelesaiannya yaitu telah di serahkan kepada pengadilan negeri atau kantor pelayanan pengurusan utang dan lelang negara atau di ajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit. Disini kasus dari pak Sucipto bukan merupakan tingkat perekonominya yang rendah tetapi lebih kepada penyalah gunaan tidak baik yang dimiliki oleh pak Sucipto. Disisni kredit bank yang diberikan oleh nasabah bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi sehari-hari bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal finansial. Sebaiknya disini pihak bank segera untuk mengatasinya mengenai kredit macet yang dialami oleh nasabah supaya tidak semakin berlarut-larut dan menjadi semakin parah.  

1 komentar: