SEJARAH
BANK INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang
dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas
mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas jasa keuangan, tugas
BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek Makroprudensial sistem perbankan secara makro. BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh dewan gubernur. Sejak
2003, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur bank menggantikan Darmin
Nasution
SEJARAH.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak
dan mengedarkan uang.Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem
pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam
hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank
Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral,
terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas
pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai
agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan
tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus
pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai
lembaga negara yang independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga
negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan
dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga
tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank
Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar
Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pengaturan dan Pengawasan
Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
Upaya Restrukturisasi
Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia,
Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping
sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter. Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat,
program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Otoritas Moneter
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang
tepat. Kebijakan itu bisa berupa open market operation, Discount Polity, Sanering,
dan Selective credit.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong
pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN).
Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust).
Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time
critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah
stabilitas nilai tukar. BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran
SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan
kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan
dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari
kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important),
bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar
bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam
SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis
alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga
yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang
rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang
sudah tak berlaku dari peredaran. Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan
sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang
boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat
pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses
alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang
dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau
transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank
sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan
sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat
waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk
mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran
uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang. Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap
jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan
tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor
Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan
penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring. Kegiatan pengedaran uang juga
dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan
pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau
melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan
uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu
pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah
dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara
menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank
Indonesia. Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam
kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan
pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut
dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan
dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank
Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini
terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan
Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi
Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat Presiden diberhentikan oleh p, kecuali bila
mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan
keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan
keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA
UU No. 23 Tahun
1999 di ganti dengan UU No. 3 Tahun 2004
Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
- Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
- Bank
Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
- BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. BI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
- Tujuan dan Tugas
- Tujuan
BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat. - Untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
- Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan; dan
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
- penetapan tingkat diskonto; dan
- penetapan cadangan wajib minimum.
Berkaitan dengan hal tersebut, BI
melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan,
mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar neger, dan dapat
menerima pinjaman luar negeri.
Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga dapat
mempunyai fungsi lender of the last resort.
- Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Disamping itu, BI juga diberi
kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau
valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan,
bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran
yang sah.
- Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwatugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU. Pembentukan lenbaga pengawasan tersebut dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2012.
- Dalam melaksanakan tugasanya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Depuri Gubernur Senior, dan min. 4 orang atau max. 7 orang Deputi Gubernur.
- Hubungan dengan Pemerintah:
- Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor rril, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menetri atau pejabat Pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet.
- BI bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
- Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR.
- BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
- Akuntabilitas dan Anggaran
Agar independensi yang diberikan
kepada BI dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada BI dituntut
untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
- Transparansi dan prinsip akuntabiitas publik dilakukan dengan cara a.l:
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
- Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada DPR dan diumumkan oleh BI melalui media masa.
Pasal 23D Tahun 1945 Tentang dasar pendirian bank
sentral
Negara memiliki bank sentral yang susunan kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan indepensinya di atur dengan undang-undang
Betway | Review & Bonus | Bonus code for Indian players
BalasHapusBetway is a brand new online gambling site and is betway login one of the first companies 메리트카지노 to launch an matchpoint online gambling brand. They are the most respected brand in India 🥇 Top: Best Overall Rating: 3.5 · Review by Gambling.org